4 Syarat Perjalanan Domestik Terbaru, Klik Di Sini!

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 21 November 2021 | 10:31 WIB
4 Syarat Perjalanan Domestik Terbaru, Klik Di Sini!
syarat perjalanan domestik terbaru - Aturan PPKM Jawa-Bali Lengkap, Termasuk dengan Syarat Perjalanan. Foto sebagai ilustrasi. [Antara Fo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar mengenai syarat perjalanan domestik terbaru mungkin jadi salah satu kabar yang selalu dinantikan masyarakat luas. Pasalnya, berbagai kegiatan mulai berjalan seperti biasa, dan mobilitas masyarakat juga berangsur pulih.

Anda bisa mendapatkan sedikit ulasan syarat perjalanan domestik terbaru di artikel ini. Jadi baca sampai selesai ya!

Aturan yang Berlaku Saat Ini

Jika melihat dari rilisan berbagai media dan peraturan baku yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan, maka aturan baru yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menko Airlangga: Negara Berkembang Sulit Dapat Akses Vaksin Covid-19

Aturan ini sendiri kemudian mengacu pada aturan lain, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di WIlayah Jawa dan Bali.

Apa Saja Syarat Perjalanan Domestik Terbaru di Aturan Tersebut?

Mulai berlaku sejak 3 November 2021, ini beberapa poin penting yang tertuang dalam aturan tersebut di atas.

  1. Selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19. Surat keterangan ini bisa berupa hasil tes Antigen, atau hasil tes PCR, tergantung dengan dosis vaksinasi.
  2. Bagi penumpang yang baru mendapatkan dosis vaksin pertama, maka wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Jangka waktu ini tentu semakin longgar, dari yang awalnya 1 x 24 jam, kemudian menjadi 2 x 24 jam, dan sekarang 3 x 24 jam.
  3. Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan tes antigen. Namun untuk tes antigen, kurun waktu pengambilan sampel masih sama, yakni 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dibawah 12 tahun, atau pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak dapat menerima vaksin.

Itu tadi aturan dan syarat perjalanan domestik terbaru yang bisa kami bagikan. Semoga dapat memberikan manfaat untuk Anda. Ingat tetap terapkan protokol kesehatan ketat, dan selamat beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Info Vaksin Surabaya 21 November 2021 Beserta Update Kasus COVID-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI