Warga Dua Desa di Bengkulu Menolak Penambangan Batu Bara di Area Habitat Gajah Sumatera

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 21 November 2021 | 00:09 WIB
Warga Dua Desa di Bengkulu Menolak Penambangan Batu Bara di Area Habitat Gajah Sumatera
Perwakilan Warga Desa Suka Maju dan Suka Baru menolak pertemuan penyusunan AMDAL PT Inmas Abadi. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua kepala desa yang berada di kawasan pertambangan batu bara PT Inmas Abadi, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menolak penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) tersebut.

Kepala desa tersebut berasal dari Desa Suka Baru dan Suka Maju menegaskan menolak penambangan di sekitar Bentang Alam Seblat yang menjadi habitat terakhir Gajah Sumatera di Provinsi Bengkulu.

Penolakan tersebut langsung disampaikan Kepala Desa Suka Baru Wakidi dan Kepala Desa Suka Maju Mukhlis saat pertemuan penyusunan Amdal di Kantor Camat Marga Sakti Seblat, Sabtu (20/11/2021).

Salah satu warga Desa Suka Maju, M Toha menyebut, perusahaan tersebut mengadakan sosialisasi sekaligus membuat berita acara untuk AMDAL, namun hal tersebut tidak dikoordinasikan dengan masyarakat sama sekali.

Baca Juga: Olive Melahirkan, Populasi Gajah di Tangkahan Sumut Bertambah

 "Kita tidak menolak sosialisasi tapi menolak keberadaan PT Inmas Abadi mengeruk Tanah Pekal dan merusak Seblat," katanya.

Dia juga menambahkan, bahwa 99 persen masyarakat yang berada di lahan tersebut menolak keberadaan perusahaan tersebut.

Dia menjelaskan, Izin Usaha Perusahaan (IUP) PT Inmas yang diterbitkan Gubernur Bengkulu pada 23 Agustus 2017 menyebutkan, jika semua pemukiman yang ada di Air Kuro termasuk dalam Desa Suka Maju masuk dalam IUP PT Inmas Abadi.

 "Di mana dalam desa tersebut berisikan 1.000 jiwa masyarakat yang terdiri dari 248 kepala keluarga yang sudah berada di sana selama 15 tahun," ujarnya.
 
Namun kenyataannya Gubernur Bengkulu tidak mencabut izin IUP bagi PT Inmas abadi dan hanya mengecilkan lahan yang digunakan PT Inmas Abadi dari 5.000 hektare menjadi 4.051 hektare.

Dalam areal pertambangan itu, juga termasuk Taman Wisata Alam (TWA) Seblat yang merupakan habitat Gajah Sumatera.

Baca Juga: Nasib Tragis Anak Gajah Putus Belalai Karena Jerat Pemburu: Sempat Dirawat, Akhirnya Mati

"Padahal lahan masyarakat yang digunakan oleh PT Inmas Abadi berdampingan langsung dengan TWA," sebutnya.

Lanjut Toha, dia bersama warga yang terdampak dengan keberadaan PT Inmas Abadi menolak keras serta meminta pemerintah untuk mencabut izin IUP PT Inmas Abadi.
 
Setelah menyatakan penolakan keberadaan PT Inmas Abadi di Kecamatan Marga Sakti Kabupaten Bengkulu Utara, warga desa langsung membubarkan diri meninggalkan kantor camat.
 
Sebelumnya, 47 komunitas yang ada di Provinsi Bengkulu meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut izin tambang batubara PT Inmas Abadi, sebab lokasi tambang tersebut termasuk dalam kawasan TWA Seblat.

Permintaan tersebut dilakukan guna menyelamatkan bentang alam Seblat yang diketahui sebagai habitat terakhir gajah sumatera di Provinsi Bengkulu.

Salah satu komunitas pemuda Pekal, Joni Iskandar mendesak pemda mengambil tindakan tegas terkait permasalahan PT Inmas Abadi agar tidak ada aktivitas pertambangan.

Sebab tapak rencana aktivitas pertambangan perusahaan tersebut sekitar 788 hektare diantaranya yang masuk ke dalam kawasan TWA Seblat menjadi habitat gajah sumatera.

"Kami meyakini ketika aktivitas pertambangan itu sampai terjadi, bukan hanya mengancam kelestarian kawasan hutan di TWA Seblat saja tetapi juga mengancam badan Sungai Seblat. Padahal sebagian besar masyarakat sekitar masih mengantungkan hidupnya ke sungai untuk memenuhi kebutuhan air bersih," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga telah bersurat ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral meminta peninjauan kembali izin PT Inmas Abadi terkait kerasnya suara penolakan dari masyarakat dan kekhawatiran mengganggu habitat Gajah Sumatera. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI