Lantaran, memiliki 35 bandara dengan akses langsung ke luar negeri, kemudian memiliki 135 pelabuhan yang juga memiliki akses ke luar negeri.
Di samping itu, Indonesia juga memiliki 10 perlintasan jalur darat batas negara dengan Papua Nugini, Timor Leste dan Malaysia.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satgas Covid-19 yang juga Kepala BPBD Provinsi Bali Made Rentin mengatakan, pihaknya memperketat pintu masuk menuju Bali.
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan negatif Antigen (H-1) dan telah divaksin dua dosis.
Sementara PCR berlaku (H-3) untuk mereka yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan menunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Begitu pula dengan perjalanan jalur darat dan laut, namun bedanya minimal telah menerima vaksin dosis pertama.
"Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode," kata dia. (Antara)