Suara.com - Pemerintah hingga kini masih terus memantau dan mewaspadai naiknya kasus Covid-19 di Eropa dan Amerika Serikat (AS) dalam beberapa waktu terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu.
"Peningkatan kasus terutama di regional Eropa tujuh persen, 10 persen peningkatan kematian," ujarnya seperti dikutip Antara pada Sabtu (20/11/2021).
Maxi membeberkan, beberapa negara yang mengalami penambahan kasus tertinggi, seperti di Amerika Serikat, Inggris, Turki dan Jerman.
Baca Juga: Singapura Longgarkan Pembatasan Sosial, Makan di Restoran Boleh Bareng 5 Orang
Kasus yang terjadi di sejumlah negara tersebut terjangkit Covid-19 Varian Delta yang menjadi penyebab kenaikan hingga 99,64 persen dari total squencing dalam 60 hari terakhir.
Padahal, kata dia, negara-negara tersebut laju vaksinasinya tinggi, ditambah sebagiannya telah memproduksi vaksin sendiri.
"Vaksinasi yang tinggi itu tidak jaminan, mesti didukung perubahan perilaku terhadap protokol kesehatan," kata dia.
Meski begitu, ia menegaskan supaya tidak terjadi di Indonesia, diperlukan strategi penanggulangan terus menerus yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Selain itu, pemeriksaan (tracing), pengecekan (testing), dan perawatan (treatment) perlu diperkuat agar pandemi tetap terkendali.
Baca Juga: Jelang Target 208 Juta Pada Akhir Tahun, Jumlah Warga yang Divaksin Penuh Baru 88 Juta
Lebih lanjut, ia menyadari, jika Indonesia sangat rentan terjadi lonjakan atau transmisi dari dalam maupun luar.
Lantaran, memiliki 35 bandara dengan akses langsung ke luar negeri, kemudian memiliki 135 pelabuhan yang juga memiliki akses ke luar negeri.
Di samping itu, Indonesia juga memiliki 10 perlintasan jalur darat batas negara dengan Papua Nugini, Timor Leste dan Malaysia.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satgas Covid-19 yang juga Kepala BPBD Provinsi Bali Made Rentin mengatakan, pihaknya memperketat pintu masuk menuju Bali.
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan negatif Antigen (H-1) dan telah divaksin dua dosis.
Sementara PCR berlaku (H-3) untuk mereka yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan menunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Begitu pula dengan perjalanan jalur darat dan laut, namun bedanya minimal telah menerima vaksin dosis pertama.
"Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode," kata dia. (Antara)