Suara.com - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) mendalami temuan adanya sekitar 31 ribu ASN terindikasi menerima bantuan sosial dari Kemensos, baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Suparji berharap Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini segera bergerak cepat untuk mencari kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau kesalahan data dalam penerimaan bansos tersebut.
Bila ditemukan adanya kesengajaan ASN itu benar dimasukan ke dalam data penerima bansos program Kemensos RI, maka perlu adanya sanksi. Lantaran itu, perlu diusut atas temuan tersebut.
"Mengapa itu bisa terjadi. Apa kehendak penerima atau adanya kerjasama yang membagikan disini. Harus ada tindakan yang lebih mendalam lagi tentang misalnya sanksi apa yang harus diberikan kepada yang bersangkutan apakah hanya administraif saja atau bisa sanksi-sanksi yang lain. Apakah ada unsur lain," ucap Suparji dihubungi, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga: Belum Ada Aturan ASN Dilarang Terima Bansos, Tapi yang Curang Bakal Disanksi
Suparji menyebut, kejadian ASN menerima Bansos sungguh fenomena yang sangat mengkhawatirkan.
Lantaran, tujuan Bansos adalah untuk menyasar rakyat benar-benar membutuhkan bantuan pemerintah. Apalagi ditengah kondisi Pandemi Covid-19 seperti ini.
"Inilah akhirnya mengalahkan orang-orang yang berhak (penerima bansos). Inilah sebuah kesulitan yang seharusnya dibantu ya, oleh negara. Tapi akibat adanya sikap-sikap yang tidak terpuji tadi, mereka yang semestinya berhak menjadi tidak berhak," unngkap Suparji
Maka itu, Suparji meminta Kemensos kembali mendata ulang penduduk penerima program bansos. Perlu lebih detail mendata warga-warga yang berhak mendapatkan bansos.
"Perlu ada pendataan yang lebih mendalam," imbuhnya
Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Akui Belum Ada Aturan Resmi yang Melarang ASN Terima Bansos
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Risma dalam konferensi pers di Kementerian Sosial pada Kamis (18/11/2021) menyebutkan informasi bahwa sekitar 31 ribu ASN terindikasi menerima bantuan sosial, baik lewat program Penerima Keluarga Harapan maupun Bantuan Pangan Non Tunai.
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma.
Data itu, kata Risma, diperoleh Kemensos setelah melakukan verifikasi data penerima bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
Dia menyebut profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," kata Risma.
Menurut Risma, ASN tidak berhak menerima bansos. Sebab dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.
Nantinya, data tersebut akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti. Ia berharap pemda segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbarui data secara berkala.
"Macam-macam ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah," ujar dia.