Belum Ada Aturan ASN Dilarang Terima Bansos, Tapi yang Curang Bakal Disanksi

Sabtu, 20 November 2021 | 19:02 WIB
Belum Ada Aturan ASN Dilarang Terima Bansos, Tapi yang Curang Bakal Disanksi
Beras bansos menumpuk di Kelurahan Debong Kidul, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Kamis (16/9/2021) karena warga penerima menolak divaksin. [Suara.com/F Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) terindikasi menerima bantuan sosial (bansos). Meski belum ada aturan yang melarang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan ada sanksi bagi ASN yang kedapatan menyalahgunakan wewenang terkait bansos.

Tjahjo menyebut, ASN yang terbukti curang demi mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, akan mendapat hukuman disiplin. Hukuman itu bisa diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Tjahjo mengungkapkan kalau memang selama ini belum ada aturan yang melarang ASN menerima bansos.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Akui Belum Ada Aturan Resmi yang Melarang ASN Terima Bansos

Namun, ASN juga dianggap tidak layak memperolehnya karena telah menjadi pegawai pemerintahan dengan pendapatan tetap.

"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ucapnya.

Karena belum ada aturannya juga, maka Tjahjo memberikan masukan untuk perlu adanya pemeriksaan terlebih dahulu kepada ASN.

Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui apakah ASN tersebut memang sengaja melakukan kecurangan atau tidak.

Selain itu, menurutnya juga perlu adanya peninjauan terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Anggota DPR Bingung dengan Ucapan Risma Soal ASN Terindikasi Terima Bansos

Dari langkah tersebut bisa dilanjutkan dengan proses validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak mendapatkan.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Risma dalam konferensi pers di Kementerian Sosial pada Kamis (18/11/2021) menyebutkan informasi bahwa sekitar 31 ribu ASN terindikasi menerima bantuan sosial, baik lewat program Penerima Keluarga Harapan maupun Bantuan Pangan Non Tunai.

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma.

Data itu, kata Risma, diperoleh Kemensos setelah melakukan verifikasi data penerima bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.

Dia menyebut profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.

"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," kata Risma.

Menurut Risma, ASN tidak berhak menerima bansos. Sebab dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.

Nantinya, data tersebut akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti. Ia berharap pemda segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbarui data secara berkala.

"Macam-macam ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI