Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan di Masa Pandemi menyebut pemerintah tidak responsif terhadap aduan warga terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Pada 1 Oktober 2021, LaporCovid-19 bersama dengan LBH Jakarta dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan beberapa catatan pelanggaran serta rekomendasi terhadap penyelenggaraan PTM kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
“Kami juga secara rutin mengirimkan rekapitulasi laporan warga mengenai pelanggaran PTM di lingkungan sekolah selama bulan Oktober-November 2021,” kata Yemiko Happy dari LaporCovid-19 dalam keterangan tertulis pada Sabtu (20/11/2021).
Namun, kata Yemiko, aduan mereka hingga saat ini belum ada tanggapan atau tindak lanjut dari Kemendikbudristek.
Baca Juga: Penerapan PTM Terbatas Sejak Agustus-November Ada 868 siswa dan 50 Guru Positif Covid-19
Kemudian pada waktu yang sama, bersama LBH Bandung, LaporCovid-19 juga mendampingi warga dari Kabupaten Bandung yang menjadi korban perundungan setelah melaporkan adanya pelanggaran ketentuan PTM.
“Warga yang juga seorang wali murid di sekolah tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik sekolah,” kata Yemiko.
Kejadian tersebut, kata Yemiko, diawali dengan laporan tentang potensi kerumunan yang akan terjadi di lingkungan sekolah, kemudian dinas pendidikan setempat melakukan tindak lanjut.
“Namun, laporan warga ini justru berujung pada perundungan serta intimidasi yang dilakukan oleh oknum guru dan wali murid lainnya, karena dianggap sebagai penghambat penyelenggaraan PTM,” ungkap Yemiko.
Atas kejadian itu, LaporCovid-19 bersama LBH Bandung telah meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk melakukan mediasi agar upaya intimidasi dan perundungan bisa dihentikan.
Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Kulon Progo Siapkan Tes Acak PTM Kedua, Paling Cepat Satu Bulan Lagi
“Tetapi, hingga hari ini, tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut atas laporan perundungan di lingkungan sekolah ini. Akibatnya, wali murid di sekolah tersebut tidak nyaman, dan berdampak pada anak didik juga ikut mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di sekolah,” kata Yemiko.
“Padahal, untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” sambungnya.
Merujuk Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, Yemiko menyebut ada kewajiban pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat di lingkungan sekolah untuk menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan dan perundungan.
“Minimnya respon pemerintah terhadap pelaporan pelanggaran ketentuan PTM dan laporan warga yang juga berujung pada perundungan kepada warga adalah bukti bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam menanggapi keluhan warga,” kata Yemiko.
Hal tersebut juga menurutnya, menunjukkan negara gagal melindungi warga sekolah dari upaya tindak kekerasan dan perundungan, ketika memberikan masukan terhadap penyelenggaraan PTM yang seringkali terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Berdasarkan persoalan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk pendidikan di masa pandemi memberikan rekomendasi sebagai berikut:
- Pemerintah perlu memperbaiki peraturan dan panduan pembelajaran tatap muka yang komprehensif dan mencakup perlindungan dan pencegahan transmisi Covid-19 di lingkungan sekolah.
- Memastikan adanya pengawasan dan evaluasi dari dinas setempat terhadappelaksanaan sekolah tatap muka secara reguler.
- Menanggapi dan menindaklanjuti secara aktif setiap laporan tentang pelanggaran prokes dalam PTM, dan melindungi setiap warga negara yang memberikan masukkan terhadap kegiatan PTM baik pada level kementerian sampai dinas pendidikan di kabupaten/kota.
Untuk diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan di Masa Pandemi terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yaitu, LaporCovid19, ICW, Lokataru, YLBHI, PuSaKO FH Unand, LBH Makassar, LBH Masyarakat, TIIndonesia, LBH Jakarta, dan FBHUK.