Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tidak berpikir Majelis Ulama Indonesia (MUI) mesti dibubarkan lantaran salah satu Anggota Komisi Fatwa lembaga tersebut, Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan terorisme.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini narasi pembubaran MUI itu hanya bentuk provokasi semata.
"Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yang melibatkan oknum MUI mari jangan berpikir bahwa MUI perlu dibubarkan dan jangan memprovokasi mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 menyerang MUI. Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Sabtu (20/11/2021).
Terlebih menurutnya, MUI menjadi lembaga yang kuat dan tidak sembarangan bisa dibubarkan. Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mahfud MD Bicara Soal Terduga Teroris, Aparat Keamanan dan MUI
Seperti misalnya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan," ucapnya.
Mahfud juga meminta, masyarakat tidak berpikir kalau penangkapan anggota MUI, yang kini sudah nonaktif tersebut, sebagai bentuk penyerangan wibawa MUI.
Di juga mengatakan, penangkapan teroris bisa ditangkap di manapun. Hal tersebut disampaikannya karena banyak pengguna media sosial mengeluhkan atas proses penangkapan Ahmad Zain.
"Teroris bisa ditangkap di manapun, di hutan, mal, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka."
Baca Juga: Anggota MUI Terseret Dugaan Terorisme, Mahfud MD: Jangan Berpikir MUI Perlu Dibubarkan