Suara.com - Sejak sebulan yang lalu, seorang lelaki di Tanjung Priok, Jakarta Utara, melakukan serangan seksual terhadap anak. Dia menjadi pedagang mainan anak untuk menjalankan aksi.
Korban S (55) diyakini lebih dari satu orang. Seorang bocah berusia 11 tahun, seorang anak berusia tujuh tahun, dan satu lagi umur 11 tahun.
Kasus pedofilia di Tanjung Priok terdeteksi setelah seorang korban berani menceritakan pengalamannya kepada kakak.
Kakak korban kemudian mengadu kepada orangtua pada Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Kasus Pedofil dari Jagakarsa: Media Jangan Ekspos Aktivitas Seksual yang Dialami Anak-anak
Kasus itu kemudian dilaporkan ke kepolisian dan ditindaklanjuti dengan visum di Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo.
Korban diberi mainan
Pedofil S mendekati korban dengan cara memberikan apa yang menjadi kesukaan korban.
Tidak terlampau sulit bagi S mencari calon mangsa karena anak-anak biasanya mendatanginya untuk melihat mainan yang dijual.
Setelah S memberikan mainan secara cuma-cuma, dia menjalankan aksi.
Baca Juga: Predator Seks dari Jagakarsa: Pencabul Berantai Memburu Anak-anak Polos
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menggambarkan apa saja yang dialami anak-anak.
Tapi dalam tulisan ini, bagian informasi rinci soal itu sengaja tidak ditampilkan.
Kejahatan seksual yang dilakukan S sudah berkali-kali. Kepada polisi, dia mengaku melakukannya sejak sebulan yang lalu.
Pedofil dari Jagakarsa
Kasus pedofilia di Tanjung Priok mengingatkan pada kasus serupa di Jagakarsa, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Yang membedakan dua kasus itu, korbannya. Di Jagakarsa, semua korban bejenis kelamin lelaki. Sedangkan yang di Tanjung Priok, perempuan.
Dua kejadian tersebut sekaligus mengindikasikan kasus predator seksual mengincar anak-anak ibarat puncak gunung es.
Di Jagakarsa, seorang guru bahasa Inggris melakukan pelecehan terhadap 14 anak.
UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemerintah Jakarta serta KPAI dilibatkan kepolisian untuk menangani kasus itu.
Kepada Suara.com, UPT P2TP2A DKI Jakarta menyatakan telah melakukan pendampingan dalam proses hukum, mulai dari pembuatan berita acara pemeriksaan, visum, psikologis korban, dan keluarga korban.
Untuk tindaklanjut dari sisi psikologis korban, dilakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan mereka.
Kesehatan psikis korban menjadi fokus utama agar anak-anak di Jagakarsa yang menjadi korban FM (29) tidak mengalami trauma sepanjang hidup mereka.
Sedangkan dari sisi hukum, UPT P2TP2A terlibat melakukan pengawalan proses hukum selama kasus tersebut ditangani pihak bewajib.
Mengenai apakah jumlah korban bertambah, UPT P2TP2A menyatakan datanya masih seperti yang disampaikan polisi kemarin: 14 korban.
Hari ini, UPT P2TP2A bersama KPAI telah melakukan asesmen ke tokoh masyarakat di salah satu daerah di Jagakarsa.
UPT P2TP2A, KPAI, pengurus RT, RW mengimbau kepada media massa untuk tidak mengekspos kasus tersebut secara berlebihan.
Sebab, korbannya anak-anak yang pada umumnya masih duduk di sekolah dasar.
UPT P2TP2A telah mendapatkan aduan bahwa salah satu anak sekolah sudah disorot media.
UPT P2TP2A bersama KPAI kemudian melakukan school visit untuk mengimbau para guru dan pengelola sekolah tidak mem-blow up kasus tersebut.
Kepada media, UPT P2TP2A menyarankan jangan ekspos kronologis aktivitas seksual yang dialami anak-anak.
Selain itu juga media jangan mempublikasikan identitas anak, menyorot tempat tinggal, juga menunjukkan gang-gang rumah mereka.
Pada waktu sekarang, polisi Jakarta Selatan sedang mendalami kasus pelecehan seksual terhadap 14 anak lelaki yang dilakukan FM dalam rentang waktu tujuh bulan dari Desember 2020 sampai November 2021.
Polisi curiga jumlah korban FM sesungguhnya lebih dari 14 anak.
"Kami juga masih menelusuri apakah pelaku melakukan lebih dari 14 orang (korban) atau ada yang lain. Ataukah dilakukan di lokasi yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah, Rabu (17/11/2021).
Polisi berharap masyarakat segera melapor ke polisi jika menemukan anak berkelakuan tidak biasa untuk memastikan apakah telah menjadi korban FM atau tidak.
Polisi bekerjasama dengan lembaga lain melakukan pendampingan, "kami lakukan rehabilitasi secara kejiwaan, psikologis, dan biologis."