Suara.com - Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Melgia Van Harling mengatakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar di KPU Sulawesi Utara bertujuan memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulir pemilu 2024.
“Tujuan dan maksud kegiatan ini adalah yang pertama untuk mendapatkan saran dan masukan terkait penyederhanaan desain surat suara dan formulir pada pemilu 2024,” ujar Melgia.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan laporan dan penjelasan tata cara teknis pemberian dan penghitungan suara dalam kegiatan “Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Penyederhanaan Desain Surat Suara serta Formulir Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan secara langsung di KPU Sulawesi Utara dan disiarkan dalam kanal YouTube KPU RI, dipantau dari Jakarta, hari ini.
Selain mendapatkan saran dan masukan, kata Melgia, tujuan kedua dilaksanakannya simulasi yang tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di sepanjang acara tersebut ditujukan untuk memperoleh desain surat suara pemilu 2024 yang sederhana dan memudahkan pemilih.
Tujuan ketiga adalah memperoleh desain formulir cek hasil Pemilu 2024 yang efektif bagi peserta dan penyelenggara. Lalu yang keempat, terciptanya desain surat suara dan formulir cek hasil pemilu 2024 yang terbaik.
Melgia memaparkan simulasi yang diselenggarakan itu lebih ditekankan pada pemberian dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang telah disederhanakan.
Jumlah responden atau pemilih yang mengikuti simulasi, tambahnya, mencapai 100 orang. Mereka terdiri atas unsur Bawaslu Sulawesi Utara, anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota Sulawesi Utara, dosen, mahasiswa, awak media, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat pemilu setempat.
Kemudian, ujar Melgia, masing-masing responden atau pemilih akan melakukan pemberian suara di 2 tempat pemungutan suara (TPS) dengan 2 model surat suara yang berbeda.
Di TPS pertama, ada 3 jenis surat suara. Surat suara pertama terdiri atas peserta pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPR RI. Surat suara kedua berisi peserta anggota DPD RI dan surat suara ketiga terdiri atas peserta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Disebut Telah Ada Kesepakatan KPU dan Presiden Jokowi, Ini Jadwal Pemilu 2024
Sementara di TPS kedua, ada 2 jenis surat suara. Surat suara pertama terdiri atas peserta pemilu presiden serta wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara kedua terdiri atas peserta anggota DPD RI.