KPK Pasang Papan Pemberitahuan Tiga Aset Negara di Kota Sorong

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 20 November 2021 | 10:40 WIB
KPK Pasang Papan Pemberitahuan Tiga Aset Negara di Kota Sorong
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia mengatakan bahwa rumah tersebut sudah dihibahkan oleh Pemkab Sorong kepada dirinya pada tahun 2010 dengan menunjukkan dokumen proses hibah.

Menurut dia, berdasarkan dokumen hibah tersebut maka dirinya telah merenovasi rumah tersebut untuk ditempati hingga saat ini.

Tri mengatakan bahwa jika pemkot ingin mengambil alih rumah tersebut maka harus membayar biaya renovasi senilai Rp700 juta.

"Saya siap keluar jika pemkot membayar biaya ganti rugi renovasi. Satu hal lagi bahwa saya sangat kecewa dengan proses aset oleh pemerintah daerah seakan tidak menghargai jasa kami yang berkarya dan mengabdi bagi negara," ujarnya. [Antara]

REKOMENDASI

TERKINI