KPK Pasang Papan Pemberitahuan Tiga Aset Negara di Kota Sorong

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 20 November 2021 | 10:40 WIB
KPK Pasang Papan Pemberitahuan Tiga Aset Negara di Kota Sorong
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi  bersama Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat, memasang papan pemberitahuan pengembalian tiga aset bangunan dan tanah negara yang selama ini dikuasai pihak lain.

Tiga aset negara yang dipasangi papan pemberitahuan pengembalian oleh KPK dan Pemerintah Kota Sorong, Jumat, adalah rumah jabatan sekwilda, wisma DPRD, dan tanah bekas kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sorong yang telah diserahkan menjadi aset Pemkot Sorong.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria mengatakan bahwa pemasangan papan pemberitahuan tersebut merupakan penyelamatan aset negara yang dikuasai pihak lain.

Dia mengatakan bahwa tiga aset tersebut adalah aset yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemkot Sorong. Aset tersebut telah tercatat sebagai aset Kota Sorong namun belum dikuasai secara fisik.

Karena itu, KPK membantu Pemkot Sorong agar dapat menguasai aset warisan peninggalan Pemerintah Kabupaten Sorong saat pemekaran wilayah dulu.

Ia menjelaskan khusus rumah jabatan Sekwilda yang saat ini ditempati mantan Wakil Bupati Sorong Tri Budi perlu ada pembicaraan lebih lanjut dan mendalam karena menurut yang bersangkutan rumah tersebut sudah dihibahkan oleh Pemkab Sorong pada tahun 2010.

"Namun yang bersangkutan mengakui bahwa rumah tersebut adalah aset negara dan sertifikatnya atas nama Pemkab Sorong tetapi telah dihibahkan," ujar Dian.

Sekda Kota Sorong Yakob Karet yang memberikan keterangan terpisah mengatakan bahwa tiga bangunan dan tanah tersebut telah diserahkan oleh Pemkab Sorong kepada Pemkot Kota Sorong pada tahun 2018.

Ia mengatakan bahwa aset tersebut sedang dalam proses balik nama dari Pemkab Sorong menjadi aset Pemkot Sorong.

Baca Juga: Minta Aset Negara Harus Diadministrasikan, Sri Mulyani: Biar Nggak Diserobot

Mantan Wakil Bupati Sorong Tri Budi mengakui bahwa dulu rumah yang ditempatinya adalah rumah dinas Sekwilda Pemkab Sorong.

REKOMENDASI

TERKINI