Penerapan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, yang Bepergian Wajib Sudah Divaksin

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 20 November 2021 | 01:17 WIB
Penerapan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, yang Bepergian Wajib Sudah Divaksin
Menko PMK Muhadjir Effendy minta Pemprov Lampung atasi menipisnya stok oksigen di Lampung. [ANTARA}
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 disertai dengan kewajiban vaksin.

Muhadjir mengatakan sesuai dengan arahan Presiden, pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan. Namun, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.

"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Menyinggung soal jenis tes usap mana yang dibutuhkan, menurut dia, akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan.

Baca Juga: Anies Kaji Penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta pada Akhir Tahun

Selain itu, pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.

Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.

"Akan tetapi, seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan Tahun Baru," ujar Muhajir menegaskan.

Ia tidak memungkiri tetap adanya kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada Natal dan tahun baru.

Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, Pemerintah telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN, dilarang mengambil cuti pada masa Natal dan tahun baru. Sementara itu, pegawai swasta diimbau tidak manfaatkan liburan Natal dan tahun baru untuk cuti.

Baca Juga: Pemprov DKI Dukung Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Natal-Tahun Baru

Muhajir menilai saat ini fasyankes dan tenaga kesehatan sudah lebih terlatih dan siap dibandingkan ketika Indonesia menghadapi puncak COVID-19 sebelumnya.

Meski demikian, kata dia, jangan karena semua lebih siap maka masyarakat menjadi teledor atau lengah.

"Lebih baik tidak pernah masuk rumah sakit walaupun mungkin fasilitas yang disediakan pemerintah sudah lebih baik," katanya menegaskan.

Muhadjir cukup optimistis implementasi kebijakan untuk Natal dan tahun baru dapat berjalan baik di lapangan, mengingat semua kementerian dan lembaga sudah berpengalaman sehingga sudah tahu apa yang harus dilakukan, bahkan sekarang pun sudah mulai melakukan aktivitas persiapannya.

Dalam menghadapi liburan Natal dan tahun baru, kata dia, Indonesia memiliki situasi lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan adanya cakupan vaksinasi di atas 60 persen untuk dosis pertama, juga angka kasus, fatality rate, angka kasus aktif dalam kondisi yang landai.

"Akan tetapi, tidak boleh jemawa dengan kondisi yang sudah kita miliki ini. Justru kita harus lebih hati-hati," ujar Muhajir. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI