Wapres Maruf Dukung Polri Proses Hukum Mubalig Terduga Teroris

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 19 November 2021 | 21:14 WIB
Wapres Maruf Dukung Polri Proses Hukum Mubalig Terduga Teroris
Wakil Presiden Maruf Amin (Dok. KIP-Setwapres)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin mendukung Polri dalam melakukan proses hukum terhadap mubalig terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror pada Selasa (16/11) di Bekasi, Jawa Barat.

"Iya, Wapres mendukung terhadap langkah hukum. Itu oknum yang melakukan pelanggaran, lebih terkait dengan pribadinya. Mungkin diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737- 400 TNI Angkatan Udara, Jumat (19/11/2021).

Terkait salah satu terduga teroris yang merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Maruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI mempersilakan Polri melakukan proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Tindaklah secara hukum kalau memang ada yang terlibat, tentu saja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ketepatan itu ada pengurus MUI, dia di Komisi Fatwa, ya silakan diproses secara hukum," ujar Masduki.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Klaim Tak Mudah Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga pendakwah di Bekasi pada Selasa (16/11) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana terorisme.

Ketiga orang tersebut, yakni pendiri Partai Dakwah Republik Indonesia (PDRI) Farid Okbah, anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berdekatan karena diduga terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI).

Polri mengenakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada ketiga ulama tersebut.

"Yang terkait dengan Lembaga Amil Zakat (LAM) akan disangkakan dengan UU Nomor 9 Tahun Tahun 2013 tentang Pendanaan Terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Divisi Humas Polri Jakarta, Jumat. (Antara)

Baca Juga: Wapres Maruf Sebut Menjaga Kerukunan Tidak Mudah dan Tak Murah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI