Suara.com - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Juri Ardiantoro merespons sikap peserta Seruan Aksi Kamisan di Semarang yang menolak dialog dengan Kepala Staf Kepresiden Moeldoko saat aksi di Taman Signature pada Kamis (18/11/2021).
Dia berpendapat, penolakan tersebut justru menimbulkan pertanyaan pemahaman dasar terhadap HAM, kalau malah melarang orang untuk berbicara.
Dalam kejadian tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) Seruan Aksi Kamisan Semarang Azis Rahmad menyatakan, tidak bakal memberikan ruang bagi Moeldoko untuk berbicara. Sebab, mereka menganggap Moeldoko hanya berbicara tanpa ada realisasi.
Mereka juga menganggap, kalau negara hanya membual soal penyelesaian pelanggaran HAM.
"Lalu apa makna mendasar dari HAM? Jika masih memegang prinsip untuk melarang orang lain berpendapat dan berbicara?" tanya Juri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11/2021).
Juri lantas menjelaskan, HAM dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil semisal hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat.
Selain itu, hak ekonomi, sosial dan budaya yang berkaitan dengan akses ke publik.
Juri mengklaim kalau negara berperan dalam menjamin dan memenuhi semua hak-hak tersebut yang ada dalam HAM.
"Pemerintah Indonesia, terus berupaya keras memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat menyampaikan pendapat, kritik, dan masukan," tuturnya.
Baca Juga: Moeldoko Diusir Pendemo di Semarang, Refly Harun: Alarm Bagi Pemerintahan Jokowi
Juri mencontohkan, upaya pemerintah itu diwujudkan dengan terselenggaranya Seruan Aksi Kamisan. Pemerintah Kota Semarang dan aparat hukum memberi ruang bagi aktivis HAM melakukan Aksi Kamisan dengan berunjukrasa di tengah Festival HAM 2021 yang berlangsung 17-19 Nopember 2021 di Semarang.