Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Dakwah Republik Indonesia (PDRI), Yunasdi, angkat bicara menanggapi terkait dengan alamat kantor DPP partainya yang disorot dan diketahui ternyata rumah milik warga.
Yunasdi mengaku bahwa alamat tersebut memang bukan lah kantor DPP sebenarnya, pihaknya menumpang alamat untuk sementara waktu.
"Ya memang kita dapat itu numpang alamat saja dulu," kata Yunasdi saat dikonfirmasi oleh Suara.com, Jumat (19/11/2021).
Yunasdi menjelaskan, sebenarnya Partai Dakwah belum memiliki kantor resmi. Menurutnya, setiap pengurus partai berkumpul selalu berpindah-pindah.
Baca Juga: Dalih Masih Diperiksa Densus, Ahmad Zain Cs Belum Bisa Ditengok Pihak Keluarga
"Kalau berkumpul kita berkumpul saja di rumah siapa pengurus yang bisa kita kumpul," ungkapnya.
Yunasdi menambahkan, pihaknya memang sengaja mencantumkan alamat tersebut lantaran untuk memenuhi persyaratan pendaftaran Partai Dakwah di Kemenkumham untuk mendapatkan legalitas. Ia mengklaim hal itu dibolehkan oleh Kemenkumham.
"Iya boleh. Kan boleh kalau diizinkan pinjam pakai kan itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Yunasdi mengklaim, alamat yang dicantumkan sebagai Kantor DPP Partai Dakwah itu merupakan warga yang memang dikenalnya sebagai murid Ustaz yang berada di PDRI.
"Karena itu kita efisiensi saja. Itu kan ustaz jadi temen-temen, pengurus-pengurus pengajiannya cuman alamat aja nggak yang penting di pinggir jalan kan bukan di gang," tandasnya.
Baca Juga: Terduga Teroris Foto Bareng Jokowi Di Istana, BNPT: Bukti Penyamaran Mereka
Alamat Fiktif
Sebelumnya, Kantor Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) yang dipimpin oleh tersangka kasus terorisme Ustaz Ahmad Farid Okbah disebut menggunakan alamat fiktif.
Kantor PDRI yang tertera pada kop surat beralamat di Jalan Nangka Nomor 17, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur ternyata merupakan rumah milik warga.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan enggan berkomentar banyak soal dugaan penggunaan alamat fiktif tersebut.
Dia mengatakan, Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid tidak berkaitan dengan partai melainkan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana terorisme.
"Kami sampaikan bahwa Densus 88 tidak fokus mengarah pada partai, organisasi, atau institusi tertentu tetapi fokus pada keterlibatan tersangka dalam melakukan tindak pidana," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ustaz Farid, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah, dan Ustaz Anung Al Hamat, pada Selasa (16/11) lalu. Mereka ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan terorisme.
Ramadhan ketika itu menyebut ketiganya memiliki peran masing-masing. Salah satu peran dari Zain alias AZ ialah sebagai Dewan Syuro JI.
"AZ keterlibatan Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," tuturnya.
Sementara Ustaz Farid disebutnya berperan mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap Jamaah Islamiyyah atau JI di bidang advokasi. Selain itu, dia juga terlibat sebagai tim sepuh alias Dewan Syuro JI.
Bahkan, lanjut Ramadhan, Ustaz Farid mendirikan PDRI sebagai wadah baru jaringan teroris JI. Farid yang menjabat sebagai Ketua Umum PDRI itu sempat berkonsultasi dengan tersangka kasus teroris bernama Arif Siswanto alias AS saat mendirikan partai tersebut.
"Dia (Ustaz Farid) ikut memberikan solusi kepada saudara AS (Arif) yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan saudara PW (Parawijayanto) dengan membuat wadah baru. Adapun partai yang dibentuk oleh FAO (Farid) adalah partai dakwah rakyat indonesia atau PDRI," jelas Ramadhan.
Sedangkan, Ustaz Anung menurut penuturan Ramadhan berperan sebagai anggota pengawas Yayasan Perisai Nusantara Esa pada tahun 2017. Dia juga terlibat sebagai pengurus atas alias pengawas kelompok JI.