Dampak Kejam UU Cipta Kerja Mulai Terasa, PKS: Kenaikkan UMP 2022 Terendah dalam Sejarah

Jum'at, 19 November 2021 | 17:30 WIB
Dampak Kejam UU Cipta Kerja Mulai Terasa, PKS: Kenaikkan UMP 2022 Terendah dalam Sejarah
Ilustrasi uang rupiah. (pexels.com/Ahsanjaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja sangat kejam, sebab dampaknya sudah mulai dirasakan lewat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen.

Ia berujar kenaikkan UMP yang rendah itu akibat menggunakan formulasi berdasarkan perhitungan PP Nomor 36 Tahun 2021. PP tersebut diketahui merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dengan mengacu pada PP membuat kenaikkan UMP secara rata-rata nasional sangat rendah, jauh dari tuntutan para buruh.

"Ini dampak penerapan UU Cipta Kerja dengan turunan aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pakar ketenagakerjaan menyebut ini kenaikan terendah dalam sejarah republik ini. PKS sedari awal keras menolak UU Cipta Kerja. Ini berdampak kepada semua pekerja di semua sektor," tutur Mufida, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Soal Upah Buruh, Ganjar Pranowo Kaji Penetapan UMP Ganda

Mufida mengatakan PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur batas atas dan batas bawah penerapan UMP. Ia mencatat kenaikkan UMP 2022 sangat kecil, bahkan pada tahun sebelumnya tidak ada peningkatan UMP.

Formulasi yang digunakan saat ini membuat beberapa provinsi tidak bisa lahi menaikkan UMP lantaran sudah melebihi batas atas.

Sedangkan di sisi lain batas bawah tidak boleh lebih rendah dari UMP sebelumnya yang pada 2021 diputuskan tidak ada kenaikan dengan alasan pandemi.

"Bis jadi banyak daerah yang pada akhirnya tidak naik UMP-nya, kalaupun naik tidak akan jauh dari rata-rata nasional yang satu persen itu," ujar Mufida.

Mufida menyebut kenaikan yang kecil ini adalah ekses formulasi perhitungan UMP yang tidak lagi memasukkan unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana aturan sebelumnya di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: PPKM Naik Level 3 saat Nataru, PKS Minta Pelanggar Covid Tak Dijerat Pakai Hukum Kriminal

"Sementara di PP 36/2021 turunan Cipta Kerja hanya fokus mempertimbangkan variabel di luar kebutuhan pekerja seperti kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah," tutur Mufida.

Menirit Mufida saat ini keputusan ada di tangan gubernur. Karena itu Mufida meminta gubernur mendengarkan aspirasi para buruh

"Bola di tangan para gubernur, kita harapkan dengan aspirasi yang disampaikan pekerja dan proyeksi kenaikan yang dihitung pemerintah pusat bisa menemukan jalan tengah. UMP adalah salah satu modal untuk konsumsi yang menjadi variabel utama dalam pertumbuhan ekonomi," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI