Karyawati di Kemang Ngaku Dianiaya Bos, Polisi Bantah Tolak Laporan dan Rendahkan Korban

Jum'at, 19 November 2021 | 16:32 WIB
Karyawati di Kemang Ngaku Dianiaya Bos, Polisi Bantah Tolak Laporan dan Rendahkan Korban
Karyawati di Kemang Ngaku Dianiaya Bos, Polisi Bantah Tolak Laporan dan Rendahkan Korban. Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Metro Kebayoran Baru buka suara soal kabar di media sosial terkait seorang karyawati bernama Tina -- nama disamarkan -- yang hendak membuat laporan atas kekerasan yang diduga dilakukan atasanya. Dalam narasinya, karyawan itu disebut diancam akan dilaporkan dengan menggunakan Undang Undang ITE.

Dalam keterangannya di media sosial, disebutkan bahwa ancaman pidana lewat UU ITE itu disampaikan oleh anggota polisi di Polsek saat korban datang untuk membuat laporan. Polisi berdalih tidak bisa menerima laporan Tina, karena tidak memiliki barang bukti dan sang atasan merupakan orang kaya atau orang besar.

Kapolsek Metro Kabayoran Baru, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah menolak laporan yang masuk dari masyarakat. Saat itu, anggota Polsek Metro Kabayoran Baru menyarankan agar korban untuk visum berkenaan dengan laporan yang hendak dibuat.

"Kami tidak pernah menolak laporan. Bahwa pada saat itu anggota menyarankan untuk visum jika hendak membuat laporan, tapi setelah ditunggu, pelapor tidak balik lagi," kata AKBP Febri saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Tidak hanya itu, Febri menyatakan jika telah melakukan kroscek soal pernyataan yang menyebutkan bahwa angggota Polsek seolah tidak menghargai Tina sebagai korban. Petugas di Polsek, kata Febri tetap memberikan pelayanan.

"Setelah dikroscek, anggota kami tidak pernah merendahkan pelapor seperti apa yang beredar di media sosial," jelasnya.

Tidak hanya itu, Febri juga merespons soal adanya 'ancaman' jika korban bisa dilaporkan balik menggunakan Undang-Undang ITE. Menurut dia, ucapan anggota terkait hal itu merupakan masukan karena tidak ada saksi fakta yang melihat langsung kejadian tersebut.

"Soal ucapan dilaporkan balik dengan UU ITE, itu sifatnya masukan. Sebab, ketika ditanya soal saksi fakta yang mengetahui peristiwa itu, tidak ada yang mengetahui," papar dia.

Kronologi Dugaan Kekerasan

Baca Juga: Tolak Laporan Wanita Diduga Dianiaya Bos, KontraS: Kembali Pertegas #PercumaLaporPolisi

Kasus ancaman ini diungkapkan oleh Iren, rekan Tina. Pada Senin (15/11/2021) kemarin Tina mendapat tindak kekerasan dari bosnya, dia ditendang di bagian perutnya. Peristiwa itu terjadi di ruangan sang atasan, pada saat itu Tina dan bosnya hanya berdua, sehingga tidak saksi yang melihat kejadian tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI