Suara.com - Polri berjanji akan memfasilitasi pihak keluarga untuk bertemu Ahmad Zain An-Najah, Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Anung Al Hamat. Mereka berdalih hingga kekinian ketiga tersangka kasus terorisme itu belum bisa ditemui karena masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut penyidik Densus 88 Antiteror memiliki wewenang untuk memeriksa ketiga tersangka selama 14 hari setelah proses penangkapan.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan(Densus). Penyidik punya kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai undang-undang," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
Menurut Ramadhan, penyidik nantinya juga akan menjelaskan kepada pihak keluarga terkait teknis aturan tersebut. Namun, dia memastikan pihak keluarga akan difasilitasi untuk bertemu ketiga tersangka.
Baca Juga: Polri Sebut Ustaz Farid Okbah Bentuk Partai untuk Wadah Teroris JI, PDRI: Fitnah Keji
"Kemarin itu ingin bertemu tapi kami fasilitasi nanti tim Densus akan datang menjelaskan duduk persoalannya," katanya.
Khawatir Bernasib Seperti Siyono
Keluarga ketiga tersangka sempat mendatangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/11) kemarin. Mereka datang untuk memastikan kondisi ketiganya dalam keadaan baik sesuai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
Kuasa hukum ketiga tersangka, Ismar Syarifuddin menyebut pihak keluarga khawatir Zain, Ustaz Farid, dan Ustaz Anung akan bernasib seperti terduga teroris Siyono yang meninggal dunia usai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
"Kami harus terus mencari dan berusaha semaksimal mungkin karena saya mengkhawatirkan beliau sudah tidak ada, kan sudah banyak yang terjadi bagaimana Siyono," kata Ismar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Gunakan Alamat Samaran, BNPT Sebut PDRI Hanya Strategi Kamuflase Kelompok JI
Ismar mengemukakan bahwa pihaknya tidak mendapat akses untuk memberikan pendampingan hukum terhadap ketiga tersangka. Padahal, kata dia, pendamping hukum itu merupakan hak daripada setiap tersangka.
"Padahal hak tersangka itu wajib. Nah, ini yang menjadi keprihatinan kami. Kalau bisa kami bisa bertemu dengan Kapolri atau minimal dengan Pak Kabareskrim yang membawahi tentang penyidikan. Apapun akan kami tempuh," katanya.
Bantah Kriminalisasi Ulama
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Zain, Ustaz Farid, dan Ustaz Anung pada Selasa (16/11/2021) pagi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan penangkapan terhadap Zain, Farid, dan Anung bukan bentuk kriminalisasi. Dia mengklaim telah memiliki barang bukti kuat sebelum melakukan penangkapan.
Selain merujuk pada barang bukti berupa dokumen, Rusdi mengemukakan penangkapan terhadap ketiganya juga merujuk hasil pemeriksaan 28 tersangka kasus terorisme yang telah ditangkap Densus 88 Antiteror.
"Sekali lagi apa yang dibuat murni dari penegakan hukum tegas dan tidak ada kriminalisasi kepada kelompok siapapun," jelas Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).