Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah memperhatikan penyaluran bantuan sosial supaya tepat sasaran. Menurut dia, aparatur sipil negara (ASN) yang berhak bisa mendapatkan bansos.
ASN yang layak mendapatkan bansos yaitu betul-betul membutuhkan.
"Nah jika ada ASN, ASN-nya harusnya dilihat. Kalau ASN berpenghasilan golongan I atau golongan II saya kira memang layak mendapatkan, tapi kalau ASN golongan III atau IV itu patut dipertanyakan, berarti sasarannya tidak tepat," kata Ace kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Karena itu pemberian bansos kepada ASN harus disesuaikan dengan penghasilan mereka.
Baca Juga: 1.623 Lansia di Kota Tomohon Dapat Bantuan Sosial Rp500 Ribu
"Kalau misalnya pendapatan dari ASN tersebut tidak layak mendapatkan bantuan karena misalnya berpenghasilan tinggi berarti tidak tepat sasaran," ujar Ace.
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Demokrat Nanang Samodra mengatakan bahwa ASN tidak pantas mendapatkan bantuan sosial. Hal itu menanggapi temuan Menteri Sosial Tri Rismaharini Menyoal 31 ribu ASN terindikasi menerima bansos.
Sebanyak 31 ribu ASN terindikasi mendapat bansos berupa program Penerima Keluarga Harapan/PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Semestinya PNS tidak boleh menerima bansos. Masih banyak masyarakat miskin yang belum kebagian," tutur Nanang kepada wartawan, Jumat.
Nanang mengatakan temuan itu menunjukkan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS belum valid dan masih harus mengalami perbaikan. Karena itu, Nanang menilai bansos yang ditujukan kepada para ASN untuk dihentikan dan dialihkan kepada masyarakat yang memang lebih membutuhkan.
Baca Juga: Bansos Dorong Kebangkitan Perekonomian Masyarakat, Khususnya Sektor UMKM
"Betul, supaya bansos secara, bertahap lebih mengarah pada masyarakat yang memang membutuhkan bantuan," tuturnya.
Sementara itu anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Bukhori mendukung tindakan tegas Mensos Risma untuk mencabut bansos kepada para ASN. Ia meminta ada evaluasi menyeluruh terkait penerima bantuan.
"Menseleksi lebih ketat atas usulan pemda maupun lainnya yang mengandung indikasi masuknya penerima yang bukan berhak," kata Bukhori.