Dianggap Legalkan Seks Bebas di Kampus Lewat Permen PPKS, Menteri Nadiem Disomasi KPI

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 19 November 2021 | 14:55 WIB
Dianggap Legalkan Seks Bebas di Kampus Lewat Permen PPKS, Menteri Nadiem Disomasi KPI
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim / [SuaraSulsel.id / Sekretariat Presiden]

Suara.com - Organisasi Kepemudaan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melayangkan somasi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim agar merevisi Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pengacara KPI, Pitra Romadoni menjelaskan, mereka mempermasalahkan frasa persetujuan korban atau consent dalam pasal 5 Permendikbud 30/2021 itu karena dinilai melegalkan seks bebas lingkungan kampus.

"Kita ketahui di pasal 5 ada beberapa poin yang menyatakan persetujuan korban, Permendikbud ini sifatnya sangat banci sekali, tidak tegas, maka dari itu kedatangan saya tadi kalau memang pak menteri mau bertemu dengan saya, saya akan memberikan saran dan nasihat untuk mempertegas Permendikbud 30/2021," kata Pitra di Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Dia mencontohkan, jika frasa atas persetujuan atau dalam kata lain suka sama suka ini tidak direvisi maka akan muncul masalah lain misalnya satu pihak tidak mau bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan akibat seks di luar nikah.

"Permasalahannya setelah perempuan ini misalnya hamil atas dasar suka sama suka si laki-lakinya tidak bertanggungjawab sehingga ia menjadi korban, begitu juga dengan persetujuan korban ini, dengan dasar ini bisa berakibat fatal," tuturnya.

Pitra memberi waktu kepada Nadiem selama satu pekan untuk memenuhi somasinya, jika tidak ia akan melakukan uji materi aturan ini ke Mahkamah Agung.

"Satu minggu kita kasih waktu, kalau satu minggu ini tidak ada kita akan siapkan gugatan ke MA untuk melakukan judicial review terhadap pasal tersebut," tegas Pitra.

Namun secara umum, mereka mendukung Permendikbud ini mengingat tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah marak dan banyak yang terbengkalai karena tak ada payung hukumnya.

Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari berbagai pihak seperti Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.

Hal ini dibantah Nadiem karena fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Makarim Sebut Ada 3 Dosa yang Mengganggu Pendidikan di Indonesia

Nadiem Makarim Sebut Ada 3 Dosa yang Mengganggu Pendidikan di Indonesia

Surakarta | Jum'at, 19 November 2021 | 10:34 WIB

Mendikbudristek Nadiem Makarim Buka Perhelatan Jakarta Muslim Fashion Week

Mendikbudristek Nadiem Makarim Buka Perhelatan Jakarta Muslim Fashion Week

Foto | Kamis, 18 November 2021 | 16:24 WIB

Polemik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Begini Kata Ketua PBNU

Polemik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Begini Kata Ketua PBNU

Jatim | Kamis, 18 November 2021 | 15:48 WIB

Permendikbud Dinilai Legalkan Seks Bebas di Kampus, Ketua PBNU: Nadiem Mau Ketemu Saya

Permendikbud Dinilai Legalkan Seks Bebas di Kampus, Ketua PBNU: Nadiem Mau Ketemu Saya

News | Kamis, 18 November 2021 | 14:02 WIB

Terkini

5 Realita Pahit Krisis Air di TTS NTT: Dari Ancaman Stunting hingga Beban Berat Anak Perempuan

5 Realita Pahit Krisis Air di TTS NTT: Dari Ancaman Stunting hingga Beban Berat Anak Perempuan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:37 WIB

Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil

Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:23 WIB

Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer

Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:21 WIB

Prabowo Targetkan Swasembada Energi 2029: Kalau Bisa Lebih Dulu, Kita Kerja Cepat

Prabowo Targetkan Swasembada Energi 2029: Kalau Bisa Lebih Dulu, Kita Kerja Cepat

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:08 WIB

Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Peringatan Hari Buruh, Ini yang Bakal Ditegaskan

Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Peringatan Hari Buruh, Ini yang Bakal Ditegaskan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:02 WIB

Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah

Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:57 WIB

Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom

Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:52 WIB

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:44 WIB