Shidqi menambahkan, terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif. dan kini yang bersangkutan telah dijebloskan ke Rutan Jantho Aceh Besar. (Sumber: Antara)
Empat Tahun Tinggalkan Anak Istri Tanpa Nafkah, PNS Di Aceh Dijebloskan Ke Penjara
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 19 November 2021 | 14:38 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Proyek Perikanan di Sabang Molor, Titik Soeharto: Jangan Dikorupsi, Segera Rampungkan!
13 April 2025 | 17:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI