JPPI Desak Kasus Kekerasan di Sekolah Penerbangan Dirgantara Batam Diinvestigasi

Jum'at, 19 November 2021 | 14:04 WIB
JPPI Desak Kasus Kekerasan di Sekolah Penerbangan Dirgantara Batam Diinvestigasi
Siswa SPN Dirgantara dirantai dan diborgol. (Foto: ist/Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam kasus kekerasan terhadap pelajar di Sekolah Penerbangan (SPN) Dirgantara di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan kasus ini sangat mengecewakan terlebih terjadi di sekolah kedinasan, dan langkah pemerintah dianggap lambat mengantisipasi hal ini.

"JPPI mengecam tindakan kekerasan di sekolah yang terus berulang, karena itu kami sangat kecewa dengan pemerintah baik pusat maupun dinas pendidikan daerah yang slow respon dan tidak melakukan langkah-langkah preventif. Akibatnya terus terulang kasus kekerasan di sekolah," kata Ubaid saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).

Ubaid mendesak kasus ini di investigasi mendalam sampai menemukan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus kekerasan tersebut.

Baca Juga: Mantan Siswa SMK SPN Batam Akui Pernah Diborgol di Sekolah, Berikut Bukti Fotonya

"Harus diinvestigasi. Jangan hanya memberikan sanksi bagi pelaku di lapangan, tapi siapapun yang terlibat baik langsung atau tidak. Diduga ini bukan pelaku tunggal, karena ini bukan kasus pertama, seringkali ada laporan di sekolah ini," tegasnya.

Dia menyebut tindakan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan harus dilakukan dari segala sisi, baik internal baik eksternal dengan melibatkan orang tua, alumni, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga masyarakat luas.

"Sanksinya ya harus dengan pendekatan pendidikan yang mengubah karakter siswa. Tapi, jika ada pelaku di luar siswa misalnya guru ya harus disanksi tegas bisa pidana atau dikeluarkan dari sekolah," tutup Ubaid.

Kasus Kekerasan di SPN Dirgantara

Sebelumnya, kasus kekerasan di SPN Dirgantara Batam diungkap Komisioner KPAI Retno Listyarti yang menyebut si pelajar telah mendapatkan hukuman fisik mulai dari menampar hingga mengurung.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Versi Polisi Janggal, Eks Tapol Papua Audiensi dengan Komnas HAM

Siswa SPN Dirgantara dirantai dan diborgol. (Foto: ist/Batamnews)
Siswa SPN Dirgantara dirantai dan diborgol. (Foto: ist/Batamnews)

"Seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung, anak-anak juga mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser," kata Retno dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/11/2021).

KPAI sebelumnya menerima video dan 15 foto yang diduga peserta didik di SPN Dirgantara Batam, tayangan video itu menunjukkan siswa yang mengalami pemenjaraan di sel tahanan sekolah, beberapa diikat, bahkan dirantai di leher dan tangan.

Retno memaparkan dari sepuluh foto menunjukkan gambar 4 anak dalam ruangan tahanan yang berukuran 3x2 meter dengan bertelanjang dada. Dalam rekaman video, anak-anak tersebut juga terlihat tertekan dan tidak banyak bicara.

"Dalam 2 foto tergambar anak yang tangannya diborgol sebelah sehingga keduanya harus berdekatan. Lebih mengenaskan lagi, salah satu anak juga dirantai lehernya seperti binatang," ujar Retno.

Ia menerangkan, peristiwa itu bukan kali pertama terjadi pada sekolah yang sama. Retno menyebut kasus serupa pernah terjadi pada 2018 lalu.

Kemudian peristiwa kekerasan pada peserta didik itu kembali terulang pada Oktober 2021, saat orang tua peserta didik melapor ke Dinas Pendidikan Kepri dan membuat pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batam.

Retno mengatakan KPAI menduga pihak Disdik Kepri telah mengetahui peristiwa kekerasan tersebut namun tak memberikan sanksi sehingga kejadian yang sama kembali terulang.

"Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Disdik Kepri telah mengetahui pemenjaraan dan kekerasan yang diterima oleh sejumlah peserta didik di SPN Dirgantara. Namun sama sekali tidak memberikan sanksi pada sekolah," ucap Retno.

Dari hasil pengawasan KPAI di lokasi, ditemukan sel tahanan di lantai 4 Gedung SMK Swasta SPN Dirgantara.

KPAI juga menemukan tenaga pendidik di sekolah tersebut tidak memenuhi standar nasional pendidik dan tenaga kependidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI