Kejati Periksa Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung, Distamhut DKI Ikut Terseret

Jum'at, 19 November 2021 | 13:11 WIB
Kejati Periksa Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung, Distamhut DKI Ikut Terseret
Ilustrasi pembebasan lahan. (Suara.com/Muhaimin A Untung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan pada kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Nama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta ikut terseret dalam hal ini.

Kasus ini diperiksa Kejati karena ada dugaan keterlibatan mafia tanah. Kejati melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan surat perintah penyidikan itu diterbitkan 17 November 2021 lalu. Jaksa Agung RI disebutnya yang memerintah untuk melakukan penyelidikan dan pemberantasan mafia tanah.

"Kepala Kejati DKI merespons cepat dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap satu kasus terkait masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak korupsi, yaitu penyelidikan dugaan korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Distamhut DKI," ujar Eben dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Sengketa Tanah di Menteng, Kejati DKI Diminta Turun Tangan

Eben tak merinci lokasi dan peruntukannya yang diduga dikorupsi itu. Namun, ia menyatakan proyek ini merupakan pembebasan lahan yang dilakukan Distamhut DKI tahun 2018 lalu.

"Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI