Suara.com - Sejumlah warga dikabarkan menggeruduk kediaman terduga pelaku pemerkosa wanita penyandang disabilitas di Jalan Batu Kinyang Condet, Batuampar, Kramatjati, Jakarta Timur. Video terkait peristiwa penggerudukan ini viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menegaskan, bahwa peristiwa ini bukan merupakan kasus pemerkosaan. Namun kasus perzinahan yang dilakukan seorang istri dengan pria lain.
"Sejauh ini masih diperiksa, dugaan awal kasus perzinahan bukan pemerkosaan," kata Erwin saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Perzinahan ini, kata Erwin, juga telah diakui oleh istri pelapor. Di mana yang bersangkutan juga telah berjanji kepada suaminya untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.
Baca Juga: Viral! Warga Condet Geruduk Rumah Terduga Pelaku Pemerkosa Wanita Disabilitas
"Sudah diakui oleh istri tersebut bahwa memang dia melakukan persetubuhan dengan seorang pria sebanyak satu kali atas kesadarannya dan sudah membuat pernyataan hitam di atas putih," ucap Erwin.
"Itu dilakukan di depan suaminya dan berjanji tidak mengulangi," imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Sehingga, tidak serta-merta merujuk pada pengakuan istri pelapor.
"Info awal ini akan digali kembali oleh penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), karena baru tadi malam si suami melaporkan secara resmi ke Polres," ungkap Erwin.
Digeruduk
Baca Juga: CEK FAKTA: Polri Peringatkan Modus Pemerkosaan 'Anak Menangis di Jalan', Benarkah?
Dalam video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta peristiwa ini sebelumnya dikabarkan sebagai kasus dugaan pemerkosaan. Dia menjelaskan bahwa sejumlah warga melakukan penggerudukan terhadap kediaman terduga pelaku pemerkosa wanita penyandang disabilitas pada Kamis (18/11) malam.
Dalam keterangannya akun tersebut juga menyebut terduga pelaku berjumlah tiga orang. Mereka memperkosa dalam keadaan mabuk.
Berkaitan dengan itu, Erwin mengatakan pihaknya belum bisa memastikan bahwa istri pelapor merupakan penyandang disabilitas. Kepastian daripada itu akan didalami dengan menghadirkan ahli.
"Tolong diluruskan masalah disabilitas, karena penyidik harus memastikan setelah diperiksa saksi ahli," pungkas Erwin.