Pembelaan RJ Lino Di Kasus Pelindo: Bila Terlahir Kembali, Aku Ambil Keputusan Yang Sama

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 19 November 2021 | 10:08 WIB
Pembelaan RJ Lino Di Kasus Pelindo: Bila Terlahir Kembali, Aku Ambil Keputusan Yang Sama
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010, Richard Joost Lino atau RJ Lino menjawab pertanyaan hakim saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino mengungkap cerita dibalik pemberhentiannya sebagai dirut di perusahaan tersebut.

"Sore pukul 18.00 WIB pada 18 Desember, aku masih rapat saat juru bicara KPK di televisi menyampaikan bahwa RJ Lino, Dirut Pelindo II diumumkan sebagai tersangka pengadaan 3 unit 'QCC'. Pada Selasa siang, 22 Desember 2015 saya dipanggil oleh Bu Rini Menteri BUMN ke kantor beliau," kata RJ Lino saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/11/2021).

RJ Lino dalam perkara ini dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).

"Kepada saya disampaikan bahwa Pak Jokowi, Presiden RI meminta saya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Kepada Bu Menteri saya sampaikan bahwa tolong sampaikan kepada Bapak Presiden saya tidak bersedia mengundurkan diri, saya minta dipecat dan menurut saya itu sangat terhormat," tambah RJ Lino.

RJ Lino mengaku pada saat itu menyampaikan kepada Rini Soemarno bahwa sebagai orang Indonesia timur, bila ia bersalah dan merasa malu maka ia pasti mengundurkan diri.

"Saya akan mengundurkan diri tanpa perlu diminta. Untuk 'case' ini saya tidak salah dan saya 'perform' sangat baik sebagai Dirut Pelindo II. Beberapa kali terpilih sebagai 'the best CEO' sehingga untuk saya, saya merasa terhormat kalau dipecat," ungkap RJ Lino.

Atas sikap RJ Lino tersebut, Rini Soemarno lalu disebut menelepon Presiden Joko Widodo.

"Beliau (Rini Soemarno) lalu menelepon Pak Jokowi di depan saya dan Pak Jokowi menyampaikan Pak Lino tidak boleh dipecat, mintakan rekomendasi dari komisaris untuk pembebasan tugas tugas Pak Lino. Untuk saya harga diri dan kehormatan adalah segala-galanya dalam hidup," tambah RJ Lino.

RJ Lino pun diberhentikan sebagai Dirut Pelindo II pada 23 Desember 2015. Ia menjabat sebagai Dirut Pelindo II sejak 2009.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara

"Dalam hidup saya saya tidak pernah lupa pesan mama saya, bahwa harga diri dan kehormatan adalah segala-galanya dalam hidup," ungkap RJ Lino.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI