Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat Anwar Hafid mengatakan penetapan jadwal Pemilu 2024 menjadi terhambat usai pemerintah ikut mengusulkan tanggal. Padahal menurut dia, seharusnya jadwal sudah bisa disahkan sejak masa sidang DPR sebelumnya.
Anwar mengatakan sejak awal Demokrat konsisten menyerahkan sepenuhnya penentuan tanggal pencoblosan Pemilu 2024 kepada KPU.
Hal itu didasarkan pada undang-undang yang mengatur kewenangan, apalagi menurut Anwar KPU lebih Paham. Sehingga pada posisi tersebut, Demokrat mendukung usulan KPU.
"Namun kemudian Demokrat mulai curiga karena yang pertama harusnya ini sudah disiapkan dari sekarang, ditetapkan kemarin di masa sidang yang lalu, karena kita butuh waktu yang cepat, tapi kemudian karena pemerintah memunculkan jadwal yang baru, sehingga sampai hari ini terkatung-katung kita belum jelas," tutur Anwar, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Timsel KPU dan Bawaslu Enggan Buka Semua Data Pendaftar, Ini Alasannya
Sementara kata Anwar, KPU periode ini akan berakhir. Di sisi lain, pemilihan anggtoa KPU periode 2022-2027 masih dalam proses seleksi.
"Kami berpikiran bahwa nggak mungkin KPU yang sekarang ini yang akan membuat menetapkan jadwal sementara kami baru yang akan menjalankan itu. Jadi ini yang perlu mungkin lebih disikapi sehingga kami sudah mendengarkan KPU yang lama sudah menghadap presiden dan presiden memberikan lampu, saya dengar-dengar seperti itu," ujar Anwar.
Komisioner KPU Bertemu Jokowi
Sebelumnya Anggota Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karyasuda menyampaikan bahwa antara pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencapai kata sepakat soal jadwal Pemilu 2024. Hal itu diketahui Rifqi dari informasi yang beredar.
Rifqi mengatakan ada informasi bahwa komisioner KPU telah bertemu dengan Presiden Jokowi perihal tersebut. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara pemerintah dan KPU.
Baca Juga: Dalih Khawatir Disalahgunakan, Timsel KPU-Bawaslu Tak Mau Buka Semua Data Pendaftar
"Kami sudah mendapat informasi bahwa pada tanggal 11 yang lalu seluruh komisioner KPU telah bertemu dengan Pak Presiden, di mana Pak Presiden didampingi Pak Mendagri dan Pak Mensesneg, yang katanya insyaallah kabarnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu yang nampak-nampaknya tidak jauh berbeda dari usul Fraksi PDI Perjuangan," tutur Rifqi dalam diskusi virtual di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Diketahui Fraksi PDI Perjuangan lebih condong menyepakati usulan KPU pelaksaaan Pemilu pada Februari 2024. Sementara di sisi lain, pemeritah mengusulkan 15 Mei 2024.
Rifqi mengatakan bahwa secaea normatif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, KPU yang paling berwenang menentukan jadwal Pemilu 2024.
Walaupun kata dia, dalam konteks konvensi ketatanegaraan, semua hal-hal yang sangat strategis mengenai kepemiluan itu dibawa ke Komisi II DPR RI untuk disepakati bersama.
"Nah karena itu sekarang, kami beri waktu agar antara KPU dengan pemerintah itu tidak berbeda pandangannya," ujar Rifqi.