Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Irigasi dan penerimaan sejumlah gratifikasi.
Dari kontruksi perkara diduga Abdul selama menjabat sebagai Bupati menerima uang dari pihak-pihak kontraktor mencapai belasan miliar.
Dari penulusuran Suara.com, laporan harta kekayaan Abdul Wahid melalui situs LHKPN milik KPK, Abdul tercatat melaporkan kekayaannya terakhir pada 31 Maret 2021 untuk periodik tahun 2020. Di mana total kekayaan milik nya itu mencapai Rp 5.368.816.339
Dari rincian kekayaan di situs KPK ternyata tersangka Abdul Wahid tidak tercatat memiliki alat transportasi maupun harta bergerak lainnya.
Sementara, untuk tanah dan bangunan Abdul Wahid ada dua lokasi di Kabupaten Hulu sungai Utara diperkirakan totalnya mencapai Rp 4.650.000.000.
Kemudian, kas dan setara kas dimiliki Abdul Wahid mencapai Rp 718.816.339. Sedangkan Abdul tidak memiliki surat berharga maupun utang.
Sehingga, total kekayaan miliknya yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp 5.368.816.339.
Dari kontruksi kasus yang menjerat Abdul Wahid, bahwa ia meminta fee mencapai 10 persen kepada pihak-pihak kontraktor yang ingin mengerjakan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Salah satunya, Abdul mendapatkan uang suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki yang kekinian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri merinci sejumlah uang yang didapatkan oleh Abdul Wahid.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Bupati HSU Abdul Wahid Tersangka Proyek Irigasi
Pertama, penerimaan uang Abdul Wahid melalui dari pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp 500 juta, melalui Maliki. Kemudian, pada tahun 2019 senilai Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1,8 miliar.