Jelang Nataru, MPR Minta Pemerintah Tak Lupa Awasi Mobilitas Warga Antarnegara

Jum'at, 19 November 2021 | 09:08 WIB
Jelang Nataru, MPR Minta Pemerintah Tak Lupa Awasi Mobilitas Warga Antarnegara
Ilustrasi bandara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah berencana menaikkan status PPKM menjadi level 3 secara menyeluruh saat libur Natal dan tahun baru. Menurut Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat hal itu sudah tepat.

Lestari mengatakan penyesuaian level PPKM merupakan langkah yang strategis sebagai upaya mengendalikan Covid-19.

"Dalam mengantisipasi ledakan Covid-19 di tanah air berbagai strategi pengendalian harus dilakukan. Penyesuaian level PPKM jelang libur Natal dan tahun baru adalah langkah yang strategis," kata Lestari, Jumat (19/11/2021).

Tidak sekadar menaikkan status PPKM menjadi level 3 secara nasional, pemerintah juga diminta dapat mengawasi perjalanan masyarakat antara negara. Mobilitas keluar masuknya maayrqkat dari atau keluar Indonesia harus dipantau.

Baca Juga: Jurus Pemerintah Cegah COVID-19 Saat Nataru: Larangan Cuti Hingga PPKM Level 3 Nasional

"Kebijakan PPKM level 3 juga diberlakukan terhadap mobilitas manusia lintas batas negara dengan mempertimbangkan masih terjadinya ledakan kasus positif Covid-19 varian Delta plus di Eropa dan sejumlah negara tetangga," ujar Lestari.

Naikkan PPKM jadi Level 3

Pemerintah akan kembali melakukan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini rencananya akan diberlakukan pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan PPKM Level 3 tersebut rencananya akan dilakukan sampai 2 Januari 2022. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring pada Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Soal Pemberlakuan Ganjil Genap Saat Libur Nataru, Wali Kota Semarang: Belum Perlu

Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut diputuskan pemerintah untuk memperketat mobilitas masyarakat pada momen libur panjang serta mencegah lonjakan kasus Covid-19. Muhadjir juga menegaskan kebijakan itu akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, tak hanya di Pulau Jawa-Bali.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, kebijakan itu akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kekinian, pemerintah masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tuturnya.

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.

Selain itu, Muhadjir meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Lebih jauh, ia memaparkan dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI