Forex Trading di Indonesia Diterima Hukum Syariah, Apa Saja Syaratnya?

Jum'at, 19 November 2021 | 09:00 WIB
Forex Trading di Indonesia Diterima Hukum Syariah, Apa Saja Syaratnya?
Ilustrasi trader. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syarat Forex Trading di Indonesia

Sebagai negara islam terbesar di dunia, Indonesia juga membuka forex trading di wilayahnya. pertumbuhan forex atau pasar modal diharapkan dapat bertumbuh selama mengikuti beberapa aturan yang ada, seperti dari MUI atau Majelis Ulama Indonesia untuk forex trading syariah.

Menurut Direktur BEI Sulistyo Budi, panduan dari Majelis Ulama Indonesia bisa menjadi acuan agar dapat ikut dalam transaksi forex trading di Indonesia. Selain itu ia juga menturkan agar masyarakat mau untuk mengikuti prinsip-prinsip syariah meskipun saham-saham ini berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Forex trading di Indonesia, khususnya dalam forex trading syariah akan memberlakukan penerbitan efek syariah, yang terdiri dari 5 peraturan yang mencakup:

1.  Penerapan prinsip syariah di pasar modal

2. Penerbitan saham syariah

3. Penerbitan obligasi syariah

4. Penerbitan reksadana syariah

5. Efek beragun aset.

Baca Juga: 5 Aktivitas Mengisi Waktu Luang Saat Libur Agar Tetap Produktif

Kelima syarat forex syariah ini diharapkan dapat mudah dilakukan dan dipahami oleh masyarakat yang ingin bertransaksi dengan menggunakkan forex trading syariah. Selain itu peraturan tentang forex syariah dipecah agar peraturan yang sudah ada menjadi lebih fokus dan bisa diterapkan dengan mudah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI