KPK Dalami Dugaan Bupati Apri Sujadi Minta Fee Dari Perusahaan Di BP Bintan

Jum'at, 19 November 2021 | 08:26 WIB
KPK Dalami Dugaan Bupati Apri Sujadi Minta Fee Dari Perusahaan Di BP Bintan
Bupati Bintan Apri Sujadi dipecat Partai Demokrat. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK terus mengumpulkan bukti dugaan korupsi Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi yang sudah ditetapkan tersangka. Adapun peran Apri ditelisik terkait permintaan keuntungan sejumlah perusahaan dalam izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan.

Keterangan itu digali penyidik setelah memeriksa saksi Direktur PT. Danisa Texido Semi Djaya Effendi dan pihak swasta Ribin untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Apri Sujadi.

"Didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fee atas izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang disisihkan dari keuntungan beberapa perusahaan yang sebelumnya telah di tentukan nilai feenya oleh tersangka AS (Apri Sujadi) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi MAryati Kuding, dikonfirmasi Jumat (19/11/2021).

Sementara itu, saksi Direktur PT. Pantja Artha Niaga Bintan, Lekhraj Daulatram Vaswani batal diperiksa. Penyidik akan kembali menjadwalkan ulang kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Bintan Apri Sujadi, KPK Periksa Eks Gubernur Kepri dan Seorang Polisi

Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Kasus ini bermula ketika Saleh dan Apri dari 2016 sampai 2018 diduga telah melakukan penetapan kuota rokok maupun minuman alkohol di BP Bintan dengan menentukan sendiri tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

BP Bintan diketahui sejak 2016 sampai 2018, telah menerbitkan kuota minuman Alkohol kepada PT. TAS (Tirta Anugrah Sukses) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM.

"Dan dugaan terdapat kelebihan (mark-up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan dimaksud," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

Alex menyebut perbuatan Apri dan Saleh sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Baca Juga: Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi Tambah Sebulan Lagi Tidur di Rutan KPK

"Atas perbuatannya Apri dari tahun 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 Miliar dan Saleh dari tahun 2017 sampai 2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," ucap Alex.

Kerugian negara pun cukup besar atas perbuatan dua tersangka tersebut mencapai ratusan miliar.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," katanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI