Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT. Tiran Indonesia Amran Sulaiman dalam kasus korupsi yang menjerat bekas Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
Mantan menteri Pertanian itu, diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, saksi Amran Sulaiman ditelisik mengenai kepemilikan tambang Nikel di Konawe Utara.
"Dalam pemeriksaan terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," kata Ipi dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Bupati HSU Abdul Wahid Tersangka Proyek Irigasi
Sebetulnya, Amran diperiksa penyidik KPK pada Rabu (17/11/2021) lalu. Namun, Amran meminta penjadwalan ulang. Sehingga, ia baru dapat memberikan keterangan pada Kamis (18/11/2021).
Amran dimintai keterangan dengan penyidik KPK meminjam kantor Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Dalam kasus ini, Aswad ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap mencapai Rp 13 miliar.
Uang suap itu diterima Aswad dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan Nikel saat dirinya menjabat sebagai pejabat di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 sampai 2009 hingga menjadi bupati pada periode 2011 sampai 2016.
Uang itu bertujuan untuk memuluskan izin usaha pertambangan kepada sejumlah perusahaan. Dalam perhitungan kerugian keuangan negara yang diperbuat tersangka Aswad mencapai Rp 2,7 triliun.
Baca Juga: Tersangka Suap, Bupati HSU Abdul Wahid Kantongi Belasan Miliar Rupiah dari Proyek Irigasi
Tersangka Aswad dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.