Suara.com - Ketua SETARA Institute, Hendardi menganggap keterlibatan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Ahmad Zain An Najah dalam dugaan tindak pidana terorisme menggambarkan kalau intoleransi, radikalisme dan terorisme telah menyusup secara sistemik ke berbagai institusi, termasuk institusi keagamaan.
Hendardi menganggap MUI telah lalai karena yang seharusnya menjadi jangkar moderatisme Islam tapi malah kembali seperti masa lalu dengan membiarkan orang seperti Ahmad Zain menjadi bagian dari struktur MUI.
"Bahkan pada komisi fatwa, suatu komisi yang selama ini memproduksi fatwa-fatwa keagamaan," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021).
Hendardi menilai seharusnya MUI bisa menjadikan kasus Ahmad Zain sebagai momentum untuk koreksi diri supaya tidak lagi disusupi upaya promosi intoleransi. Bukan hanya di tingkat pusat, tetapi ia juga menilai seluruh MUI di daerah harus ikut mengoreksi diri.
Baca Juga: Jamaah Islamiyah Disebut Sudah Menyebar ke Seluruh Lini Masyarakat
"Penangkapan An Najah, harus menjadi momentum koreksi serius bagi MUI untuk melakukan upaya-upaya ekstra memastikan kelembagaan MUI tidak menjadi instrumen promosi intoleransi," ujarnya.
Di sisi lain, SETARA Institute mengapresiasi Densus 88 Antiteror Polri yang bertindak melakukan pemberantasan terorisme, sekalipun berlindung di balik organisasi keagamaan.
"Narasi Islamphobia yang dihembuskan di balik setiap upaya negara memberantas terorisme adalah bagian dari counter attack yang sengaja dihembuskan untuk memperlemah kinerja pemberatasan terorisme."
Sebelumnya, Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri resmi menetapkan anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan tersangka atas kasus dugaan terorisme berkaitan dengan jaringan Jamaah Islamiyyah atau JI.
Baca Juga: SETARA Institute: Penangkapan An Najah, Momentum Koreksi Bagi MUI
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).
Densus 88 Antiteror Polri menangkap ketiga terduga teroris ini pada Selasa (16/11) pagi tadi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.
Berdasar penulusuran Suara.com satu dari ketiga teroris, yakni Zain, merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.
Merujuk laman https://mui.or.id/pages-2/komisi-fatwa/ yang diakses hari ini pukul 15.51 WIB, dia tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa MUI pada kolom nomor 24.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya memiliki peran masing-masing. Salah satu peran dari Zain alias AZ ialah sebagai Dewan Syuro JI.
"AZ keterlibatan Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11).
Sementara Ustaz Farid disebutnya berperan mendanai Yayasan Perisai Nusantara Esa yang merupakan organisasi sayap JI di bidang advokasi. Selain itu, dia juga terlibat sebagai tim sepuh alias Dewan Syuro JI.