Suara.com - Ambrosius Mulait, eks tahanan politik cum aktivis Papua mengatakan banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap rakyat Papua yang tidak diproses hukum. Hal itu termasuk kasus penganiayaan yang menyasar dirinya.
Pernyataan itu dia sampaikan saat dia menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (18/11/2021).
Ditemani Suarbudaya Rahardian selaku pendamping, Ambrosius bertemu pihak Komnas HAM bidang pemantauan guna mengklarifikasi kronologi kejadian versi Polda Papua terkait kasus tersebut.
"Kalau kasus seperti ini tidak di proses, nanti jadi hal biasa. Di Papua banyak kasus penganiayaan yang di lakukan aparat banyak, tapi tidak pernah di proses," ungkap Ambrosius di lokasi.
Menurut dia, upaya yang sedang ditempuh dengan cara mengadu ke Komnas HAM baru pertama kali dilakukan oleh dirinya. Sedangkan, kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepada rakyat Papua lainnya, hingga kini belum ada yang membuat aduan.
"Ini baru pertama kali yang kami lakukan pelaporan, kami punya harapan agar Komnas HAM bisa kawal kasus ini," kata dia.
Kronologi Berbeda
Sebelumnya, Ambrosius telah mengadu ke Komnas HAM terkait kasus ini pada Senin (2/11/2020) tahun lalu. Tidak hanya itu, dia juga telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri terkait penganiayaan yang dia alami.
Suarbudaya mengatakan, pihaknya menerima informasi yang menyatakan bahwa Polda Papua telah menyurati Komnas HAM pada 15 April 2021 lalu. Isi surat tersebut, beber dia, tentang hasil investigasi internal yang telah dilakukan.
"Karena itu mengejutkan, di dalam hasil pemeriksaan dari Propam Polda Papua disebutkan kalau Ambrosius yang melakukan pemukulan," kata Suarbudaya.
Baca Juga: Dukung Penuh PPKS Menteri Nadiem, Komnas HAM: Dikeluarkan Tepat Waktu
Kronologi dari Polda Papua, melalui hasil investigasi internal itu malah menyatakan kalau Ambrosius lah yang melakukan pemukulan. Sehingga, kasus pemukulan terhadap Ambrosius malah tidak terbukti.