Kronologi Penganiayaan Versi Polisi Janggal, Eks Tapol Papua Audiensi dengan Komnas HAM

Kamis, 18 November 2021 | 16:47 WIB
Kronologi Penganiayaan Versi Polisi Janggal, Eks Tapol Papua Audiensi dengan Komnas HAM
Kronologi Penganiayaan Versi Polisi Janggal, Eks Tapol Papua Audiensi dengan Komnas HAM. Eks Tapol Papua, Ambrosius Mulait seusai mendatangi Komnas HAM terkati kasus dugaan penganiayaan di Polda Papua. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan tahanan politik sekaligus aktivis Papua, Ambrosius Mulait menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (18/11/2021) terkait penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah anggota polisi di Papua. Kedatangan dia kali ini guna melakukan mediasi terkait kronologi kasus yang dikeluarkan oleh Polda Papua merujuk pada investigasi internal.

Sebelumnya, Ambrosius telah mengadu ke Komnas HAM terkait kasus ini pada Senin (2/11/2020) tahun lalu. Tidak hanya itu, dia juga telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri terkait penganiayaan yang dia alami.

Ambrosius yang datang berdua bersama Suarbudaya Rahardian selaku pihak pendamping langsung bertemu pihak Komnas HAM pada bidang pemantauan. Dalam proses mediasi tersebut, Ambrosius  turut membawa hasil visum dan bukti laporan yang dia buat ke Propam Mabes Polri.

Suarbudaya mengatakan, pihaknya menerima informasi yang menyatakan bahwa Polda Papua telah menyurati Komnas HAM pada 15 April 2021 lalu. Isi surat tersebut, beber dia, tentang hasil investigasi internal yang telah dilakukan.

Baca Juga: Cerita Karyawati Ngaku Laporan Ditolak, Ngadu Dianiaya Bos Tapi Malah Ditertawai Polisi

"Karena itu mengejutkan, di dalam hasil pemeriksaan dari Propam Polda Papua disebutkan kalau Ambrosius yang melakukan pemukulan," kata Suarbudaya di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat.

Kronologi dari Polda Papua, melalui hasil investigasi internal itu malah menyatakan kalau Ambrosius lah yang melakukan pemukulan. Sehingga, kasus penganiayaan yang dialami Ambrosius malah tidak terbukti.

"Kedua, pemukulan terhadap Abrosius itu justru tidak terbukti. Tapi Komnas HAM baru memberikan ke kami, dua minggu lalu. Itulah kenapa kami audiensi ke sini (Komnas HAM)," sambungnya.

Ambrosius pun turut berbicara soal pangkal permasalahan sehingga penganiayaan itu menyasar kepada dirinya. Ambrosius mengatakan, pada 25 September 2020, menemukan rekannya sedang adu mulut dengan salah satu resepsionis di Hotel Anggrek, Papua.

Tidak lama kemudian, datang anggota polisi diduga dari Polsek Abepura, Jayapura. Mereka pun melakukan pemukulan terhadap Ambrosius.

Baca Juga: Mabuk dan Emosi Tak Mau Disuruh Pulang, R Aniaya Anak Kandung hingga Babak Belur

"Dalam proses, dalam isi surat itu tidak sesuai dengan kronologi kejadian karena peristiwa awalnya saya selaku korban, waktu itu yang melerai ada pihak yang sedang ribut. Tidak lama kemudian, kepolisian datang melakukan penganiayaan terhadap saya,"ucap Ambrosius.

Ambrosius melanjutkan, pelaporannya yang telah diterima oleh pihak Propam Mabes Polri hingga kini belum ada tindak lanjut. Di satu sisi, dirinya malah mendapatkan surat dari pihak Komnas HAM yang berisi soal kronologi kejadian merujuk pad surat yang dikirim oleh Polda Papua pada 15 April 2021 lalu.

"Saya kaget ketika kemarin ada surat dari Komnas HAM, karena setelah kami audiensi, ternyata surat yang diterima oleh pihak Komnas HAM dari Polda Papua," ucap Ambrosius.

"Sedangkan surat yang diproses dari Propam Mabes Polri sampai sekarang belum ada. Bahkan, suratnya ini hampir setahun baru kami bisa dapat respons," tambahnya.

Penganiayaan

Menurut keterangan Ambrosius, pada 25 September 2020, dia menemukan rekannya sedang adu mulut dengan salah satu resepsionis di Hotel Anggrek, Papua. Ambrosius melerai mereka. Sejurus kemudian, datang oknum yang dikatakan Ambrosius tiba-tiba memukulnya.

"Mangkanya saya tanya masa saya yang melerai kedua belah pihak kenapa harus saya yang dipukul?" kata Ambrosius, 2 November 2020 lalu.

Dia mengatakan tidak lama setelah itu didatangi sekelompok orang yang disebutnya anggota berpakaian preman. Satu orang di antaranya disebutkan memegang senjata. Ambrosius mengaku dianiaya dengan menggunakan popor senjata.

Ambrosius juga mengaku diborgol dan dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Abepura. Di tempat itu, kata dia, kembali mendapatkan penganiayaan yang dilakukan enam orang. Ambrosius mengaku sampai teriak. Setelahnya, kata Ambrosius, datang pengacara. 

"Pengacara tiba-tiba masuk polisi yang sempat hajar saya itu melakukan pemukulan itu tiba-tiba menghindar dari tempat itu, lari keluarlah jadi mengamankan diri semacam itu," ujarnya.

Tak Ada Penyelesaian

Masih menurut cerita Ambrosius, setelah penganiayaan, dia meminta kapolsek Abepura mengusut kasus. Namun, kata dia, yang dilakukan kapolsek hanya klarifikasi melalui sambungan telepon.

Ambrosius meminta kapolsek menghadirkan para anggota yang memukulinya. Namun, kata dia, kapolsek hanya menyebut kalau anggota sudah diganti.

"Setelah itu saya disuruh pulang tidak bertanggung jawab," katanya.

Ambrosius mengalami patah di bagian bagian hidung, mata bengkak, dan retina pecah serta telinga kanan sobek. Untuk mencari keadilan, dia juga melaporkan kasus itu kepada Propam Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI