Suara.com - Anggota Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karyasuda menyampaikan bahwa antara pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mencapai kata sepakat soal jadwal Pemilu 2024. Hal itu diketahui Rifqi dari informasi yang beredar.
Rifqi mengatakan ada informasi yang menyebutkan komisioner KPU telah bertemu dengan Presiden Jokowi perihal tersebut. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara pemerintah dan KPU.
"Kami sudah mendapat informasi bahwa pada tanggal 11 yang lalu seluruh komisioner KPU telah bertemu dengan Pak Presiden, di mana Pak Presiden didampingi Pak Mendagri dan Pak Mensesneg, yang katanya insyaallah kabarnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan penyelenggara pemilu yang nampak-nampaknya tidak jauh berbeda dari usul Fraksi PDI Perjuangan," tutur Rifqi dalam diskusi virtual di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Diketahui Fraksi PDI Perjuangan lebih condong menyepakati usulan KPU pelaksaaan Pemilu pada Februari 2024. Sementara di sisi lain, pemeritah mengusulkan 15 Mei 2024.
Baca Juga: Otoritas Ada di Tangan, KPU Jangan Mau Diintervensi Tentukan Jadwal Pemilu 2024
Rifqi mengatakan secara normatif berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, KPU yang paling berwenang menentukan jadwal Pemilu 2024.
Walaupun kata dia, dalam konteks konvensi ketatanegaraan semua hal-hal yang sangat strategis mengenai kepemiluan itu dibawa ke Komisi II DPR RI untuk disepakati bersama.
"Nah karena itu sekarang, kami beri waktu agar antara KPU dengan pemerintah itu tidak berbeda pandangannya," ujar Rifqi.
KPU Jangan Mau Diintervensi
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menegaskan bahwa penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Bangga Jadi Presidensi G-20, Jokowi: Kita Negara Berkembang Pertama yang Dapat Kepercayaan
Junimart berujar kewenangan KPU untuk menentukan jadwal pencoblosan itu berdasarkan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Keputusan Mahakamah Konstitusi Nomor 92 Tahun 2016. Di mana disebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
“Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada di tangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” kata Junimart kepada wartawan, Kamisn (18/11/2021).
Diketahui saat ini ada perbedaan pandangan terkait jadwal pemungutan suara Pemilu 2024. Pemerintah turut mengajukan usulan agar pelaksaan dilakukan pada 15 Mei 2024. Usulan itu tentu berbeda dengan tanggal yang telah dipilih sebelumnya oleh KPU, yakni pada 21 Februari 2024.
Menanggapi itu, Junimart mengatakan bahwa Komisi II akan kembali melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah dan KPU serta penyelenggara Pemilu lainnya. Rapat yang mengagendkan penetapan jadwal Pemilh 2024 itu rencananya dilakukan sebelum masa reses pada 16 Desember 2021.
“Kita lihat dan dengar saja nanti dalam Raker di Komisi II DPR RI jadwal Pemilu yang ditetapkan KPU,” ujar Junimart.
Junimart mengatakna bahwa Fraksi PDIP akan mematuhi aturan yang ada dalam proses penetapan jadwal Pemilu 2024. Di mana kewenangan menentukan tanggal pencoblosan ada di KPU.
Karena itu ia meminta KPU harus independen dan tidak diintervensi.