Mensos Beberkan 6 Metode dalam Pemutakhiran Data Kemiskinan

Kamis, 18 November 2021 | 14:30 WIB
Mensos Beberkan 6 Metode dalam Pemutakhiran Data Kemiskinan
Menteri Sosial, Tri Rismaharini. (Dok: Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Ketemu data 311.122. Profesi mereka bermacam-macam. Ada yang dosen, ASN, tenaga medis, dan sebagainya. Mereka tinggal di jalan-jalan utama kota,” katanya.

Kemensos akan berkoordinasi dan menyerahkan hasil geo-tagging tersebut kepada pemerintah daerah.

"Supaya dilakukan verifikasi ulang oleh daerah," kata Risma.

Untuk pembaruan data dari usulan daerah, Kemensos telah menerima data sebanyak 10.910.564 juta.

"Setelah kami cek dan padankan dengan NIK dari data Adminduk lalu kami kembalikan ke daerah. Hasilnya kami sudah menerima kembali sebanyak 33.851.390. Dari daerah seluruh Indonesia, mereka menyatakan sebanyak 1.450.960 data tidak layak," katanya.

Kemudian dari fitur "usul" dan "sanggah" didapat data sebanyak 67.647. Risma menyatakan, data yang masuk ini juga dilakukan verifikasi sehingga tidak semua langsung dinyatakan layak.

"Data yang layak dan dapat diterima sebanyak 6.102 data dan sebanyak 1.147 data tolak," kata Risma.

Dalam kesempatan tersebut, Risma beberapa kali menekankan, bahwa proses pembaruan data dilakukan Kemensos secara berkelanjutan. Di lain pihak, tugas pemutakhiran data tidak hanya menjadi domain Kemensos.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, seperti hasil geo-tagging di atas, juga kami kembalikan ke daerah," kata Risma.

Baca Juga: Blak-blakan Mensos Risma: 31 Ribu ASN Terindikasi Terima Dana Bansos Kemensos

Dalam kesempatan tersebut, Risma juga memastikan, Kemensos bersikap kooperatif dan terbuka. Dalam proses pemutakhiran data yang menjadi kewenangan Kemensos, senantiasa dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Termasuk di dalamnya lembaga audit seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemensos juga melibatkan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI