Tak Ada Kabar Usai Ditangkap Densus 88, Keluarga Ahmad Zain-Ustaz Farid Akan Temui Kapolri

Kamis, 18 November 2021 | 11:49 WIB
Tak Ada Kabar Usai Ditangkap Densus 88, Keluarga Ahmad Zain-Ustaz Farid Akan Temui Kapolri
Polri saat menggelar konpres soal penangkapan anggota MUI Ahmad Zain An-Najh terkait kasus terorisme. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga dari tiga tersangka kasus terorisme Ahmad Zain An-Najah, Ustaz Ahmad Farid Okbah dan Anung Al Hamat akan mendatangi Mabes Polri. Mereka hendak menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyampaikan keberatan atas proses penangkapan ketiga orang itu.

Kuasa hukum dari ketiga tersangka, Ismar Syarifuddin menyebut hingga kekinian pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan dan kondisi dari Zain, Ustaz Farid, dan Ustaz Anung pasca-terjadinya penangkapan.

"Rencananya kita ke Kapolri, nanti terserah Kapolri mau mengarahkan ke mana," kata Ismar kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Pada dasarnya, kata Ismar, pihaknya menghormati kerja-kerja Densus 88 Antiteror Polri dalam melakukan penegakan hukum. Namun menurutnya, perlu juga memperhatikan hak asasi manusia atau HAM dari ketiga kliennya itu.

Baca Juga: Dua Sumber Pendanaan Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah

"Silakan itu kan haknya mereka melakukan penegakan hukum, tapi itu kan hak tersangka harus juga dipenuhi kan hak asasi manusia hukumnya lebih tinggi," ucap Ismar.

Selain menemui Kapolri, pihak keluarga dari ketiga tersangka ini rencananya juga akan menemui komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Mereka mendatangi Komnas HAM dalam rangka mencari pendampingan.

"Kita datang ke Komnas HAM sebagai masyarakat, mereka ada respons enggak kepada kita," katanya.

Dinonaktifkan Dari MUI

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Zain, Ustaz Farid, dan Ustaz Anung pada Selasa (16/11/2021) pagi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: MUI:Ahmad Zain Tak Punya Pengaruh Besar di Komisi Fatwa

Menyikapi ini, MUI telah resmi menonaktifkan Zain dari anggota Komisi Fatwa. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Umum MUI K.H Miftachul Akhyar menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat pada Selasa (16/11) malam atau sesaat setelah adanya kabar penangkapan terhadap Zain.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," Akhyar dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Terkait proses hukum yang menjerat Zain, Akhyar menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. Dia hanya menegaskan tindakan yang dilakukan Zain dalam kasus ini tidak ada keterkaitannya dengan MUI.

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," kata dia.

Pernyataan Polri

Densus 88 telah memastikan tidak akan melakukan penggeledahan ke Kantor MUI. Sebab mereka mengklaim telah cukup memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Zain dengan JI.

"Dengan bukti-bukti yang ada, densus 88 menilai itu cukup. Jadi tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke Kantor MUI Pusat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Rusdi juga menegaskan penangkapan terhadap Zain, Farid, dan Anung bukan bentuk kriminalisasi. Dia lagi-lagi mengklaim telah memiliki barang bukti kuat sebelum melakukan penangkapan.

Selain merujuk pada barang bukti berupa dokumen, Rusdi mengemukakan penangkapan terhadap ketiganya juga merujuk hasil pemeriksaan 28 tersangka kasus terorisme yang telah ditangkap Densus 88 Antiteror.

"Sekali lagi apa yang dibuat murni dari penegakan hukum tegas dan tidak ada kriminalisasi kepada kelompok siapapun," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI