Suara.com - Keluarga dari tiga tersangka kasus terorisme Ahmad Zain An-Najah, Ustaz Ahmad Farid Okbah dan Anung Al Hamat akan mendatangi Mabes Polri. Mereka hendak menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyampaikan keberatan atas proses penangkapan ketiga orang itu.
Kuasa hukum dari ketiga tersangka, Ismar Syarifuddin menyebut hingga kekinian pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan dan kondisi dari Zain, Ustaz Farid, dan Ustaz Anung pasca-terjadinya penangkapan.
"Rencananya kita ke Kapolri, nanti terserah Kapolri mau mengarahkan ke mana," kata Ismar kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Pada dasarnya, kata Ismar, pihaknya menghormati kerja-kerja Densus 88 Antiteror Polri dalam melakukan penegakan hukum. Namun menurutnya, perlu juga memperhatikan hak asasi manusia atau HAM dari ketiga kliennya itu.
"Silakan itu kan haknya mereka melakukan penegakan hukum, tapi itu kan hak tersangka harus juga dipenuhi kan hak asasi manusia hukumnya lebih tinggi," ucap Ismar.
Selain menemui Kapolri, pihak keluarga dari ketiga tersangka ini rencananya juga akan menemui komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Mereka mendatangi Komnas HAM dalam rangka mencari pendampingan.
"Kita datang ke Komnas HAM sebagai masyarakat, mereka ada respons enggak kepada kita," katanya.
Dinonaktifkan Dari MUI
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Zain, Ustaz Farid, dan Ustaz Anung pada Selasa (16/11/2021) pagi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Dua Sumber Pendanaan Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah
Menyikapi ini, MUI telah resmi menonaktifkan Zain dari anggota Komisi Fatwa. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.