Suara.com - Apes bener nasib MI, lelaki 25 tahun itu baru saja menjadi korban penipuan sepasang suami istri di Palembang, Sumatera Selatan dengan modus kencan. Niat mendapatkan 'kenikmatan' sesaat, harta MI justru dikuras oleh pelaku.
Beruntung, polisi yang mendapat laporan kasus tersebut langsung bergerak menangkap para pelaku.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polresrabes) Palembang, Sumatera Selatan, menangkap pasangan suami dan istri pelaku perampokan disertai ancaman kekerasan dengan modus prostitusi.
Pelaku tersebut berinisial HP (27) dan istrinya CA (21) warga Kecamatan Sako, Palembang. Mereka ditangkap aparat polisi pada Senin (16/11) di tempat terpisah setelah menerima aduan dari MI (25) selaku korban.
Baca Juga: Detik-detik Kantor Disdukcapil Palembang Terbakar, Kadis Masih Pimpin Rapat
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kombes Pol Tri Wahyudi di Palembang, Rabu (17/11/2021) mengatakan, perampokan yang dialami oleh korban itu terjadi setelah dia berkencan dengan pelaku CA di kawasan Rumah Susun Kelurahan 26 Ilir, pada Kamis (4/11/2021) dini hari.
Diawal perjanjian korban dan pelaku sepakat kencan mereka dihargai Rp 250 ribu dengan uang muka senilai Rp 50 ribu.
Namun setelah kencan CA justru meminta uang di luar kesepakatan senilai Rp 700 ribu dan merampas gawai korban, karena saat itu mengaku tidak ada uang.
Kemudian, korban yang tidak ingin gawainya dirampas lalu meminta waktu untuk mengambil uang di ATM terdekat ditemani oleh seorang rekannya berinisial OA.
Sepulangnya dari mengambil uang tersebut korban dipertemukan dengan pelaku HP (suami CA), namun naas bagi korban karena pelaku tersebut pun saat itu berniat mengambil motor miliknya.
Baca Juga: Ledakan di Ruangan Server, Penyebab Kantor Dukcapil Palembang Terbakar
“Sepulangnya korban dari mengambil uang ia dipertemukan dengan pelaku HP dan mengancam akan melukainya dengan pisau bila keinginannya tidak dikabulkan,” kata dia.
Menurutnya, setelah didalami oleh petugas ternyata pelaku CA juga merupakan korban dari kebiadaban HP, dimana CA yang sedang hamil tersebut memang sengaja dijual sebagai penebus nafsu pria hidung belang oleh suaminya tersebut sejak awal pernihakan mereka.
Dalam menjalankan praktik prostitusi itu HP bekerja sama dengan MJ selaku penyedia tempat kencan, istrinya itu turut dijajakan di aplikasi Wechat untuk dipakai. Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan barang bukti unit gawai milik pelaku dan keterangan mereka.
“Setelah dikembangkan suaminya juga terlibat bersama satu orang lagi yakni MJ. Ketiganya kami tangkap sebab modus mereka ini menyediakan jasa layanan seks, lalu menguras harta korbannya. Kami sudah mengamankan tujuh unit gawai dan dua unit motor,”ujarnya.
Atas perbuatan para pelaku tersebut mereka sementara ini disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (Sumber: Antara)