Kasus Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Batal Periksa Mantan Mentan Amran Sulaiman

Rabu, 17 November 2021 | 21:38 WIB
Kasus Mantan Bupati Konawe Utara, KPK Batal Periksa Mantan Mentan Amran Sulaiman
Mantan Mentan Amran Sulaiman. [Suara.com/Agus H]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Uang itu bertujuan untuk memuluskan izin usaha pertambangan kepada sejumlah perusahaan. Dalam perhitungan kerugian keuangan negara yang diperbuat tersangka Aswad mencapai Rp 2,7 triliun.

Tersangka Aswad dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI