Aliansi Masyarakat Adat Tano Batak Desak Jokowi Tutup PT Toba Pulp Lestari

Rabu, 17 November 2021 | 18:55 WIB
Aliansi Masyarakat Adat Tano Batak Desak Jokowi Tutup PT Toba Pulp Lestari
Kelompok masyarakat adat Tano Batak mendesak presiden Joko Widodo segera menutup izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL), Rabu (17/11/2021). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Gerak Rakyat mendesak presiden Joko Widodo segera menutup izin operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) karena dianggap telah mengancam kehidupan masyarakat adat Tano Batak selama puluhan tahun.

Aliansi yang terdiri dari 40 orang masyarakat adat Tano Batak dari Kabupaten Toba, Simalungun, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara, serta gabungan organisasi masyarakat sipil di Provinsi Sumatera Utara itu kembali melakukan perjalanan ke Jakarta untuk menyuarakan aspirasinya.

"Maksud kedatangan kami kali ini untuk menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PT TPL sekian puluh tahun kepada kementerian/lembaga terkait. Dan menuntut Presiden Jokowi segera mencabut izin dan menutup PT TPL seperti aspirasi dan tuntutan yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata salah satu anggota aliansi, Sinung Karto dalam konfrensi pers di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Mereka ke Jakarta lagi karena hingga saat ini tidak ada keseriusan dari Jokowi untuk menyelesaikan konflik yang tengah dihadapi selama puluhan tahun. Hal itu sudah disampaikan dalam aksi jalan kaki Medan-Jakarta pada Agustus lalu.

"Tampaknya, aksi jalan kaki yang telah kami lakukan bulan Agustus yang lalu belum mampu menggugah hati orang nomor satu di negara ini untuk segera mencabut izin dan menutup PT TPL," ujarnya.

"Kami warga Tano Batak, sebagai bagian dari warga Negara Indonesia sangat kecewa terhadap sikap Presiden Jokowi merespon tuntutan kami. Padahal Agustus lalu, Presiden berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu sebulan," sambung Sinung.

Dia menyebut tindakan intimidasi dan teror terus dilakukan PT TPL kepada warga Tano Batak yang lingkungannya dirusak dan praktek perampasan tanah dengan dalih klaim kawasan hutan.

Sebelumnya, aliansi menyebut lahan mereka telah dirampas oleh karena perluasan area kerja PT TPL.

PT TPL sejak bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang dimiliki oleh pengusaha Sukanto Tanoto (Tan Kang Hoo). Sejak tahun 1982, perusahaan IIU telah masuk ke kampung mereka dimulai dengan peta penunjukkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).

Baca Juga: Jokowi Minta Jajarannya Pantau Daerah Yang Alami Kenaikan Kasus Covid-19

Hingga hari ini, lanjutnya, dasar hukum TPL beroperasi telah dilakukan revisi sebanyak 8 kali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI