Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah gencar melakukan pemanggilan sejumlah saksi dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK Lampung Tengah tahun 2017. Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Namun sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. KPK tengah menelisik dari sejumlah saksi adanya dugaan peran eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam korupsi DAK Lamteng.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku pihaknya tak mau gegabah menetapkan seseorang menjadi tersangka. Lembaganya, kata Alex, memerlukan bukti kuat untuk menjerat seseorang menjadi tersangka.
"Kami menjadikan tersangka itu kan bukan karena disebut di dalam persidangan, tapi berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu(17/11/2021).
Baca Juga: Usut Proyek Toilet Sekolah Rp 98 Miliar di Bekasi, KPK: Diduga Ada Penyimpangan
Dalam persidangan terdakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju sempat menghadirkan bekas Bupati Lampung Tengah Mustafa menjadi saksi. Ia menyebut Azis meminta fee 8 persen untuk dapat memuluskan DAK Lamteng saat itu.
Keterangan itu pun dianggap belum dapat menjerat Azis menjadi tersangka. Maka itu, KPK masih terus memerlukan bukti dukungan lainnya.
"Disebut dalam persidangan. Tapi orangnya itu itu saja, satu orang saksi doang nggak ada dukungan bukti lainnya," ujarnya.
Maka itu, Alexander menyebut KPK masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dukungan lainnya. "Kita lihat perkembangannya," imbuhnya.
Sebagai informasi, bahwa dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Mensos Sambut Baik Undangan KPK Jalankan PAKU Integritas
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut.
Kekinian Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis Syamsuddin.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.
Azis disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.