Suara.com - Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, menilai meski laporan terhadap Greenpeace telah dicabut kesan buruk, di mana Polri mudah menerima laporan terhadap pengkritik pemerintah tetap masih ada. UU ITE dianggap masih jadi alat untuk membungkam para pengkritik pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab mencabut laporan terhadap Greenpeace di Polda Metro Jaya. Dia sebelumnya melaporkan Greenpeace atas tudingan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE berkaitan dengan kritiknya terhadap pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP 26, Glasgow.
"Melalui pelaporan yang sudah dicabut itu menunjukkan mudahnya kepolisian untuk menindak lajuti kasus-kasus berkaitan dengan serangan atau kritik teehadap Jokowi," kata Rivan saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).
"Nah itu buruk walaupun itu dicabut itu tetap saja buruk karena itu kebiasaan yang pada akhirnya menjadi budaya," sambungnya.
Baca Juga: Greenpeace Jawab Tudingan KLHK Soal Kerja Sama dengan Perusahaan Penyebab Deforestasi
Rivan mengatakan, alasan pelapor yang menyebut laporan dicabut agar Presiden Joko Widodo tak dianggap anti kritik, hal itu menjadi alasan yang aneh. Padahal menurutnya, Jokowi sendiri telah meminta untuk dikritik dan terbuka.
"Nah kalo misalkan alasanya Jokowi takut dianggap anti kritik aneh juga kan dia tahu bahwa beberapa waktu lalu presiden yang meminta sendiri bahwa dirinya harus dikritik lah aneh juga dia mewakili siapa dan sialnya polisi mudah melanjutkan itu dan itu sangat problematik itu aja sih," ungkapnya.
Rivan kemudian menyoroti pengguaan UU ITE dalam setiap pelaporan terhadap pengkritik pemerintah. Ia menduga UU ITE enggan direvisi lantaran sengaja dijadikan alat.
"Itu menunjukan semakin menunjukan orang sebenarnya ingin menyampaikan gagasan atau kritiknya tapi malah dibungkam tanpa barometer yang jelas apalagi dilakukan oleh simpatisan dari presiden," tandasnya.
Untuk diketahui, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut laporan tersebut dicabut Husin pada Selasa kemarin.
Baca Juga: KLHK Tuding Greenpeace Terlibat dengan Perusahaan Penyebab Deforestasi
"Setelah diskusi cukup panjang, akhirnya laporan polisi yang dibuat dicabut," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Menurut Tubagus, salah satu alasan Husin mencabut laporannya lantaran tak ingin kasus tersebut dipolitisasi. Dia berdalih tak ingin ada kesan pemerintah antikritik.
"Salah satunya alasannya, kurang lebih adalah tentang beliau tidak mau ini kemudian dipolitisir, tidak mau ini kemudian dianggap sebagai bentuk pemerintah antikritik, beliau tidak mau permasalahan itu terjadi," katanya.
Husin melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik ke Polda Metro Jaya. Kedua aktivis Greenpeace itu dituding telah membuat berita bohong yang menimbulkan keonaran buntut kritikannya terhadap Jokowi.
Ketua Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak menilai, laporan polisi terhadap dirinya itu adalah sebuah gagal paham.
Pasalnya, kata dia, dalam sebuah negara demokrasi, perbedaan pandangan harusnya menjadi hal yang biasa, bukan justru berujung laporan ke kepolisian.
"Perdebatan seperti itu biasa dan harus terjadi pada demokrasi yang sehat yang mengakomodasi berbagai pandangan, bukan melaporkan ke polisi jika pandangan berbeda. Jadi ini yang melapor gagal paham," kata Leonard kepada Suara.com, Minggu (14/11/2021).
Bahkan, Leonardo menyebut dalam beberapa kali kesempatan, kritik dari Greenpeace ke pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kondisi lingkungan di Indonesia disambut oleh KLHK dengan debat yang sehat.