Predator Seks dari Jagakarsa: Pencabul Berantai Memburu Anak-anak Polos

Siswanto Suara.Com
Rabu, 17 November 2021 | 17:39 WIB
Predator Seks dari Jagakarsa: Pencabul Berantai Memburu Anak-anak Polos
Polres Metro Jakarta Selatan saat merilis kasus pencabulan belasan anak di Lenteng Agung. (Raihan Hanani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua RW Raden Taufik mengatakan pada Senin (15/11/2021) terjadi kegaduhan di lingkungannya.

Dia mendapat kabar dari ketua RT setempat telah terjadi pencabulan. Seorang anak mengaku kepada orangtuanya bahwa dia mendapat voucher game dari FM dengan syarat memperlihatkan alat kelamin terlebih dahulu.

Rumah FM pada malam itu sudah dikepung warga yang sudah marah.

Taufik sudah berupaya menyelamatkan FM agar tidak menjadi korban main hakim sendiri. Tapi warga sudah kadung jengkel, sebagian dari mereka masuk ke rumah FM.

"Saya sendiri mau mengevakuasi nggak berani dengan situasi massa seperti itu," kata dia.

Kasus tersebut kemudian ditangani polisi Jakarta Selatan.

FM disangkakan Pasal 76 huruf E jo. Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. FM terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. [rangkuman laporan Suara.com]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI