Suara.com - Seorang pengajar bahasa Inggris di Jakarta Selatan diperiksa polisi dalam 14 kasus pelecehan seksual terhadap anak dalam rentang waktu tujuh bulan dari Desember 2020 sampai November 2021.
Di antara 14 kasus, salah seorang anak dilecehkan berkali-kali.
Seluruh korban berjenis kelamin laki-laki, berusia tujuh tahun sampai 11 tahun, dan umumnya masih duduk di sekolah dasar.
Polisi curiga jumlah korban FM sesungguhnya lebih dari 14 anak.
Baca Juga: Pelecehan Seksual: 14 Anak Lelaki Jadi Makanan Empuk Guru di Jagakarsa Selama Tujuh Bulan
"Kami juga masih menelusuri apakah pelaku melakukan lebih dari 14 orang (korban) atau ada yang lain. Ataukah dilakukan di lokasi yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah, Rabu (17/11/2021).
Semua orangtua yang curiga dengan kebiasaan anak di rumah diminta segera datang ke kantor Polres Jakarta Selatan untuk memastikan apakah telah menjadi korban atau tidak.
FM yang berusia 29 tahun juga sedang menjalani secara intensif untuk mengungkap lebih jauh perbuatannya.
Terhadap belasan korban yang sudah teridentifikasi, polisi bekerjasama dengan lembaga lain akan melakukan pendampingan, "kami lakukan rehabilitasi secara kejiwaan, psikologis, dan biologis."
Pernah jadi korban kekerasan seksual
Baca Juga: Konten Deddy Corbuzier Bahas Pelecehan Seksual Dicibir, Netizen: Podcast yang Aneh
Kepada polisi, FM mengaku punya trauma pada masa lalu. Dia mengatakan pernah menjadi korban kekerasan seksual.
"Sehingga dia menjadi kecanduan untuk berikutnya, kemudian melampiaskan kepada anak-anak kecil di sekitarnya," kata Azis.
Tapi polisi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa saja yang dialami FM pada masa lalu, "kami fokus terhadap perbuatan yang dilakukan kepada anak-anak tersebut."
Bagaimana pelecehan terhadap anak-anak terjadi?
Saat ini, FM masih tinggal bersama orangtuanya di Jagakarsa.
Kebanyakan anak yang tinggal di lingkungan rumah predator seksual itu suka bermain game.
FM juga suka main game dan hal itu sangat menguntungkan dia. Dia jadi tidak terlalu sulit untuk mendekati sasaran.
Pelecehan seksual dilakukan setiap kali mereka bermain game online bersama.
Azis menggambarkan secara rinci bentuk pelecehan yang dilakukan FM dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan.
Tapi dalam tulisan ini tidak disebutkan apa saja yang dialami anak-anak.
FM sering memutar video porno adegan hubungan sesama jenis di hadapan anak-anak. Dia mempengaruhi korban.
Setelah menggambarkan aksi yang pernah dilakukan FM terhadap anak-anak, Azis menyebut perbuatan FM "inilah kejinya dari pelaku tersebut."
Bagaimana membujuk korban?
FM melakukan berbagai cara untuk membujuk anak-anak yang masih polos.
Dia tahu betul anak-anak tetangganya memerlukan uang untuk bermain game online.
Bagi dia memberi sejumlah uang tidak terlalu susah, apalagi dia sudah bekerja sebagai pengajar bahasa.
Tak jarang pula, FM memberikan voucher game online secara cuma-cuma kepada anak-anak "top up game gratis dan sharing game gratis voucher game online," kata Azis, dengan syarat mau menuruti semua kemauan FM.
Azis menyebut FM sengaja mempertontonkan video porno adegan sodomi kepada anak-anak dengan tujuan tertentu "sehingga dari anak anak tersebut juga sudah mulai dikit mengalami gangguan psikologis. Ya bisa jadi sudah mulai tertarik sesama jenis."
"Dari 14 anak tersebut ada yang sudah sering sekali dilakukan percabulan hingga 15 Kali dia dicabuli."
Bagaimana kasus terungkap?
Selama berbulan-bulan, perbuatan FM sama sekali tak terendus. Tapi toh pada akhirnya terungkap juga.
Ketua RW Raden Taufik mengatakan pada Senin (15/11/2021) terjadi kegaduhan di lingkungannya.
Dia mendapat kabar dari ketua RT setempat telah terjadi pencabulan. Seorang anak mengaku kepada orangtuanya bahwa dia mendapat voucher game dari FM dengan syarat memperlihatkan alat kelamin terlebih dahulu.
Rumah FM pada malam itu sudah dikepung warga yang sudah marah.
Taufik sudah berupaya menyelamatkan FM agar tidak menjadi korban main hakim sendiri. Tapi warga sudah kadung jengkel, sebagian dari mereka masuk ke rumah FM.
"Saya sendiri mau mengevakuasi nggak berani dengan situasi massa seperti itu," kata dia.
Kasus tersebut kemudian ditangani polisi Jakarta Selatan.
FM disangkakan Pasal 76 huruf E jo. Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. FM terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. [rangkuman laporan Suara.com]