Polisi Tolak Laporan Karyawati Korban Penganiayaan, Legislagor: Harusnya Polri Melindungi

Rabu, 17 November 2021 | 17:31 WIB
Polisi Tolak Laporan Karyawati Korban Penganiayaan, Legislagor: Harusnya Polri Melindungi
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kekerasan di lingkungan kerja diduga terjadi di sebuah pusat pelatihan hewan peliharaan di Kemang, Jakarta Selatan. Sang atasan yang merupakan seorang pria berusia sekitar 40 tahun tega menendang perut karyawatinya. Bahkan diduga karyawan yang menjadi korban lebih dari satu orang.

Kasus ini pun terungkap saat korban, Tina (bukan nama sebenarnya) didampingi rekannya Iren melapor ke Polsek Kebayoran Baru (Taman Puring), Jakarta Selatan. Namun laporan itu tidak diterima polisi dengan dalih terduga pelaku merupakan orang kaya dan berpotensi melapor balik korban dengan Undang-Undang ITE.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Santoso turut memberikan komentarnya. Ia menjelaskan, tugas Polri adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.

Santoso mengatakan, setiap laporan masyarakat tanpa melihat latar belakang SARA dan status sosial Polri disebutnya wajib menerima.

"Tiap laporan (LP) masyarakat tanpa melihat latar belakang SARA dan status sosial Polri wajib menerima dan ada proses berikutnya apakah LP tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak sesuai dengan SOP di Polri," ungkapnya.

Santoso menilai, dalam UUD 1945 telah memberi jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga negara persamaan kedudukannya dalam hukum. Menurutnya, hal tersebut tak boleh dilanggar.

"Itu tidak boleh dilanggar oleh siapapun apalagi oleh oknum anggota Polri yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Santoso memprediksi jika oknum polisi yang menolak laporan karyawati tersebut didengar oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maka menurutnya bukan tidak mungkin akan ditegur.

"Atas tindakan oknum Polri tersebut saya yakin Kapolri Listio Sigit akan menindak tegas anggota yang bertugas tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta ketentuan yang ada di Polri. Siapapun tidak ada yang kebal hukum di negeri ini," tandasnya.

Baca Juga: ICMI Desak Peraturan Menteri Pendidikan Tentang Kekerasan Seksual Dicabut

Laporan Ditolak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI