Suara.com - FM (29), predator seks yang cabuli belasan anak di kawasan Lenteng Agung, Jagakarta, Jakarta Selatan telah resmi menyandang status tersangka. Kepada polisi, FM berdalih melakukan perbuatan cabul itu karena mempunyai trauma masa kecil, yakni menjadi korban pelecehan seksual.
Fakta itu diungkapkan olehKapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah saat menggelar rilis kasus tesebut di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
"Ya, tadi sempat disampaikan bahwa dia katanya pernah menjadi korban," katanya.
Total, ada 14 anak laki-laki dengan kisaran usia 7 sampai 11 tahun yang menjadi korban pencabulan sang predator seks yang berprofesi sebagai guru lepas mata pelajaran Bahasa Inggris tersebut. Trauma masa lalu itu, membikin FM kecanduan dan melampiaskan hal tersebut ke anak-anak.
Baca Juga: Belasan Anak Korban Predator Seks di Lenteng Agung Bakal Direhabilitasi
"Sehingga dia menjadi kecanduan untuk berikutnya, kemudian melampiaskan kepada anak-anak kecil di sekitarnya," kata Azis.
Meski demikian, kepolisian enggan membeberkan masa lalu FM lebih dalam lagi. Kata Azis, pihaknya akan fokus untuk mencari apakah ada korban lain atau tidak dari aksi cabul FM.
"Kami tidak fokus terhadap apa yang dialami pelaku," sebut Azis.
"Kami fokus terhadap perbuatan yang dilakukan kepada anak-anak tersebut," beber dia.
Belasan Kali Cabuli Anak
Baca Juga: Diiming-iming Voucher Game Online, 14 Anak Laki-laki Diraba dan Disuruh Oral Seks
Azis menyampaikan, perbuatan cabul yang dilakukan FM terjadi sejak Desember 2020 hingga November 2021. Bahkan, dia melakukan tindakan tidak senonoh itu secara berulang.
Tidak sampai situ, ada satu korban yang dicabuli hampir 15 kali. Tindakan FM yang juga mempertontonkan video porno sesama jenis turut mengakibatkan para korban mengalami gangguan psikologis.
"Dari 14 anak tersebut ada yang sudah sering sekali dilakukan percabulan hingga 15 Kali dia Di cabuli, inilah kejinya dari pelaku tersebut," ucap Azis.
"Selain mengajak main game online, juga mempertontonkan video adegan sodomi kepada anak anak tersebut sehingga dari anak anak tersebut juga sudah mulai dikit mengalami gangguan psikologis ya bisa jadi sudah mulai tertarik sesama jenis," jelas Azis.
Iming-iming Voucher Game
Azis menyampaikan, FM yang mempunyai hobi bermain gim online, memanfaatkan hal tersebut guna melakukan tindak pidana pencabulan. Pasalnya, dia intens menjalin komunikasi dan pertemuan dengan para korban yang juga mempunyai hobi serupa.
FM pun melakukan tindakan tersebut di kediamannya. Saat pertemuan dengan para korban, FM dengan modus bermain gim online meraba hingga memegang kemaluan para korban.
Bahkan, dia juga meminta para korban untuk melakukan oral seks."Korban dan pelaku bertemu saat bermain game online kemudian modus atau cara dengan meraba atau memegang kemaluan, melakukan oral seks," sambungnya.
Guna membujuk para korbannya, FM kerap memberikan sejumlah uang. Tidak hanya itu, FM juga memberikan isi ulang voucher gim online secara cuma-cuma.
"Membujuk anak-anak dengan memberikan uang dan top up game gratis dan sharing game gratis voucher game online," papar Azis.
Atas perbuatannya, FM disangkakan Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.