Ahmad Zain Ditangkap Densus 88, MUI Janji Bersih-bersih Internal

Rabu, 17 November 2021 | 17:14 WIB
Ahmad Zain Ditangkap Densus 88, MUI Janji Bersih-bersih Internal
Polri saat menggelar konpres soal penangkapan anggota MUI Ahmad Zain An-Najh terkait kasus terorisme. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklaim akan membersihkan internal lembaganya dari orang-orang yang terafiliasi dengan organisasi teroris. Salah satunya dengan memprofiling setiap calon anggota.

Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme MUI, Muhammad Makmun Rasyid, mengatakan itu setelah tertangkapnya anggota nonaktif Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah. Zain ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyyah atau JI.

"Sebagai bentuk penjagaan dan upaya pembersihan di internal adalah profiling itu sendiri. Ini sebagai bentuk instrospeksi diri kita bahwa dalam profiling perekrutan di Majelis Ulama Indonesia sangat dibutuhkan ke depan," kata Makmun di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Makmun mengklaim MUI tidak mengetahui jika Zain terafiliasi dengan JI. Sebab, seluruh anggota MUI menurutnya berasal dari beragam organisasi masyarakat Islam yang secara sah atau diakui oleh pemerintah.

Baca Juga: Kasus Terorisme Ahmad Zain, Densus Tak Bakal Geledah Kantor MUI karena Alasan Ini

"MUI ketika memasukkan nama yang bersangkutan sebagai anggota Komisi Fatwa MUI, kita tidak mengetahuinya," katanya.

Dinonaktifkan

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Zain, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah, dan Ustaz Anung Al Hamat pada Selasa (16/11/2021) pagi. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Bekasi, Jawa Barat.

Menyikapi ini, MUI telah resmi menonaktifkan Zain dari anggota Komisi Fatwa. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Umum MUI K.H Miftachul Akhyar menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat pada Selasa (16/11) malam atau sesaat setelah adanya kabar penangkapan terhadap Zain.

Baca Juga: Tanggapi Ulama Ditangkap Densus 88, Rocky Gerung: Isu Radikalisme Tutupi Korupsi dan PCR

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," Akhyar dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Terkait proses hukum yang menjerat Zain, Akhyar menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. Dia hanya menegaskan tindakan yang dilakukan Zain dalam kasus ini tidak ada keterkaitannya dengan MUI.

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI