Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan oleh FM (29) terhadap belasan anak di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam hal ini, kepolisian juga akan rehabilitasi terhadap para korban predator seks yang berjumlah 14 bocah laki-laki dengan kisaran usia tujuh hingga 11 tahun tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Azis Andriansyah menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemulihan baik dari sisi kejiwaan, psikologis, dan biologis. Upaya rehabilitasi itu akan dilakukan kepolisian dengan menggandeng pihak eksternal.
"Di luar penyidikan, kami akan lakukan upaya pertolongan terhadap korban anak, kami lakukan rehabilitasi secara kejiwaan, psikologis, dan biologis," kata Azis di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Tidak hanya itu, penyidikan terkait kasus ini juga masih berjalan. Kata Azis, pihaknya masih memperdalam pemeriksaan terhadap tersangka FM. Hal itu dilakukan guna mengetahui apakah ada korban lainnya dalam tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Predator Seks di Lenteng Agung, Suruh Anak-anak Telan Sperma hingga Peragakan Seks Gay
"Kami juga masih menelusuri apakah pelaku melakukan lebih dari 14 orang (korban) atau ada yang lain. Ataukah dilakukan di lokasi yang lain," sambungnya.
Azis juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa di tempat lain. Masyarakat, kata dia, bisa datang langsung dan melapor ke Satuan Reserse Kriminal maupun Unit PPA.
"Pertama jika ada korban lain atau tanda-tanda ada anak yang jadi korban silakan hubungi atau langsung datang Polres Metro Jakarta Selatan," tutup Azis.
Belasan Korban dan Berulang Kali
Azis menyampaikan, perbuatan cabul yang dilakukan FM terjadi sejak Desember 2020 hingga November 2021. Bahkan, dia melakukan tindakan tidak senonoh itu secara berulang.
Baca Juga: Cabuli Belasan Bocah di Kawasan Lenteng Agung, Pelaku FM Gunakan Modus Main Game Online
Tidak sampai situ, ada satu korban yang dicabuli hampir 15 kali. Tindakan FM yang juga mempertontonkan video porno sesama jenis turut mengakibatkan para korban mengalami gangguan psikologis.
"Dari 14 anak tersebut ada yang sudah sering sekali dilakukan percabulan hingga 15 Kali dia Di cabuli, inilah kejinya dari pelaku tersebut," ucap Azis.
"Selain mengajak main game online, juga mempertontonkan video adegan sodomi kepada anak anak tersebut sehingga dari anak anak tersebut juga sudah mulai dikit mengalami gangguan psikologis ya bisa jadi sudah mulai tertarik sesama jenis," jelas Azis.
Diimingi Voucher Game
Azis menyampaikan, perbuatan cabul yang dilakukan FM terjadi sejak Desember 2020 hingga November 2021. Kata dia, FM yang mempunyai hobi bermain gim online, memanfaatkan hal tersebut guna melakukan tindak pidana pencabulan. Pasalnya, dia intens menjalin komunikasi dan pertemuan dengan para korban yang juga mempunyai hobi serupa. FM pun melakukan tindakan tersebut di kediamannya.
Saat pertemuan dengan para korban, FM dengan modus bermain gim online meraba hingga memegang kemaluan para korban. Bahkan, dia juga meminta para korban untuk melakukan oral seks.
"Korban dan pelaku bertemu saat bermain game online kemudian modus atau cara dengan meraba atau memegang kemaluan, melakukan oral seks," sambungnya.
Guna membujuk para korbannya, FM kerap memberikan sejumlah uang. Tidak hanya itu, FM juga memberikan isi ulang voucher gim online secara cuma-cuma.
"Membujuk anak-anak dengan memberikan uang dan top up game gratis dan sharing game gratis voucher game online," papar Azis.
Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 82 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Raihan Hanani)