Suara.com - Kantor Majelis Ulama Indonesia di Jakarta tidak akan digeledah anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri setelah mereka menangkap salah seorang pengurus organisasi itu dalam kasus dugaan terorisme.
Alat bukti yang ada sudah cukup untuk memproses kasus, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono tanpa menyebut apa saja buktinya.
Penangkapan pengurus MUI dan dua tokoh muslim lainnya di Bekasi beberapa waktu yang lalu dipastikan bukan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh agama. Hal ini dikatakan Rusdi untuk menanggapi opini sejumlah kalangan.
"Sekali lagi apa yang dibuat murni dari penegakan hukum tegas dan tidak ada kriminalisasi kepada kelompok siapapun," kata Rusdi.
Baca Juga: MUI Buka Suara Soal Anggotanya Diduga Terlibat Terorisme
"Tersangka yang sudah ditangkap lebih dahulu menerangkan jika ketiga tersangka ini terlibat pendanaan JI."
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah menyebut pengurus MUI yang ditangkap merupakan perwakilan dari dewan dakwah.
"Iya benar. Jadi dia itu mewakili atau representasi dari dewan dakwah, jadi di MUI itu kan memang representasi dari ormas-ormas Islam, beliau ini merupakan perwakilan dari dewan dakwah," kata Ikhsan.
MUI akan tetap memberikan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan. "Karena berkaitan dengan hak-hak hukum, bahwa yang bersangkutan diduga melakukan hal-hal seperti itu ya bagian dari penyelidikan dan penyidikan oleh densus," kata Ikhsan.
Jika sangkaan polisi terbukti, apa yang dilakukan pengurus tersebut tidak mewakili MUI.
Baca Juga: Kasus Terorisme Ahmad Zain, Densus Tak Bakal Geledah Kantor MUI karena Alasan Ini
"Karena MUI yakin adalah organisasi yang sangat menolak dan anti terhadap gerakan-gerakan apalagi terorisme, gerakan radikal saja kita anti, apalagi teroris," tutur Ikhsan. [rangkuman laporan Suara.com]